Bermodal Ngaku Pilot, Pria ini Berhasil Ajak Janda Check In, Sekaligus Curi Uang dan Mobilnya

Bermodal Ngaku Pilot, Pria ini Berhasil Ajak Janda Check In, Sekaligus Curi Uang dan Mobilnya Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan (kiri) ketika meminta keterangan kepada tersangka.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - MR (51), seorang pria asal Mojokerto berhasil mengajak IS (46), seorang asal Nganjuk, di sebuah hotel dengan hanya bermodalkan mengaku seorang sebuah maskapai penerbangan.

Tidak hanya berhasil mengajak IS ngamar, MR juga berhasil menggondol harta benda korban. Yaitu berupa mobil beserta uang tunai.

Baca Juga: Tingkatkan Sakip, Pemkot Madiun Lakukan Perjanjian Kinerja Perubahan di Jajarannya

Atas peristiwa yang dialami, IS melapor ke . Dari laporan korban tersebut, Satreskrim akhirnya berhasil menangkap IR.

"Kita telah menangkap MR yang diduga telah mencuri barang berharga milik IS saat berada di dalam hotel," ungkap Kasatreskrim AKP Tatar Hernawan saat jumpa pers di mapolres setempat, Selasa (9/8/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR berkenalan dengan IS melalui media sosial. Setelah akrab, keduanya sepakat untuk menginap di sebuah hotel di . Setelah sampai hotel, IS pamit ke kamar mandi. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan MR untuk melakukan aksinya dengan mengambil semua barang berharga berupa uang beserta 1 unit mobil.

Baca Juga: Loneng Jembatan Bok Malang Rusak, Ini yang Dijanjikan Dinas PUPR Kota Madiun

"Kenal awalnya lewat Facebook. Sehingga tersangka mengajak ketemuan korban di Hotel Bali . Saat korban sedang mandi, tersangka mengambil kunci kontak dan membawa mobil tersebut untuk dimiliki," ujar Tatar.

Atas kejadian tersebut, kerugian yang dialami korban diperkirakan sekira 108.000.000.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku berupa 1 unit mobil, kartu ATM atas nama korban, 1 buah handphone, dan 1 tanda pengenal tersangka dengan logo .

Baca Juga: Apel Pagi Polres Madiun Kota Tekankan Kesiapan Personel Jelang Pilkada Serentak 2024

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (dro/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Pekan Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Nganjuk Ringkus 15 Pengedar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO