Sakit Hati Kekasih Open BO, Pemuda Kumpul Kebo di Surabaya Gasak Motor Pacar

Sakit Hati Kekasih Open BO, Pemuda Kumpul Kebo di Surabaya Gasak Motor Pacar Pelaku pencurian sepeda motor milik matan pacar.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Tidak terima kekasih hatinya di-booking () laki-laki lain, AM (27) warga Tanggulrejo Utara, Kelurahan Tanggulrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik nekat mencuri motor milik NH (24), warga Kelurahan Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

Pelaku pencurian dan korban atau pemilik motor sebelumnya adalah teman tidur alias pacar kumpul kebo. Keduanya tinggal kos di Jl. Dukuh Kupang, Surabaya. Selama tinggal bersama, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari ternyata kekurangan, sehingga NH memutuskan untuk menjadi wanita panggilan atau (BO).

Baca Juga: Diduga Terpengaruh Obat, Pak Ogah Jadi Korban Pembacokan di Surabaya

Ternyata keputusan yang diambil oleh NH bertolak belakang dengan AM, hingga perseteruan tidak terelakan dan keduanya pisah kos dan tinggal sendiri-sendiri. Pasca mereka berpisah, ternyata AM ada rencana jahat dengan mencuri motor milik NH yaitu Honda Scoopy Nopol W 4236 BI.

memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku pencurian motor tersebut. “Pelaku mencuri motor milik mantan pacarnya. Hal tersebut terungkap saat pencurian wajah pelaku berhasil terekam CCTV sehingga korban mengenalnya dan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya,” ujarnya, Jumat (12/8/2022).

Kejadian pencurian pada 14 Juli 2022, selama mencari posisi pelaku pihak Polsek Dukuh Pakis mengalami kesulitan karena nomor handphone yang dimiliki pelaku sudah diganti. Selain itu, korban kehilangan fotokopi KTP pelaku.

Baca Juga: Tahanan Kabur dari Polsek Dukuh Pakis Ditangkap di Jakarta

“Kami berhasil mengetahui alamat pelaku dari informasi teman teman pelaku yang kebetulan juga dikenal oleh korban,” tambah Kompol Agung.

Selain tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan motor korban yang pada waktu itu berada di rumah salah satu keluarga pelaku. Polisi menetapkan tindak pidana kepada pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP. (yan/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO