Nekat Jual 5 Paket Sabu, Ibu Muda di Surabaya Diamankan Polisi di Jalan Raya Pakis

Nekat Jual 5 Paket Sabu, Ibu Muda di Surabaya Diamankan Polisi di Jalan Raya Pakis Pelaku berikut barang bukti yang diamankan petugas.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang Ibu rumah tangga berinisial GS (22), warga , , ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akibat kedapatan memiliki jenis sabu.

Penangkapan itu pun dibenarkan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih. "Terduga pelaku ibu muda rumah tangga itu kita amankan pada hari Selasa, 19 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di jalan raya wilayah Pakis, Surabaya,” ujarnya, Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Kasat Polrestabes Surabaya AKBP Daniel juga membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu orang wanita muda berinisial GS," kata Daniel, Sabtu (13/8/2022).

Polisi dengan dua melati di pundaknya itu mengatakan, penangkapan pelaku GS diawali atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan di TKP.

"Setibanya di TKP, anggota Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku. Saat kita interogasi, GS mengaku mereka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial HD (DPO) saat ini dalam pengejaran kami," ungkapnya.

Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi

Dari tangan pelaku tersebut, Daniel menambahkan bahwa petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima bungkus paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 2,72 gram.

"Selain sabu, kami turut mengamankan barang bukti lain dari pelaku GS yaitu, satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, satu skrop sabu, kotak kecil, satu buah tas pinggang, dan satu unit handphone," tambah Daniel.

Saat ini, pelaku GS mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. "Akibat perbuatan GS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP," pungkasnya. (yan/ari)

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Diduga Tewas Overdosis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO