Hakim juga menyatakan peralihan hak atas sertifikat hak milik (SHM) Nomor 54 dengan surat ukur nomor 71 tahun 1981 atas nama Dasari, istri Mohammad Norsen hingga kepada Sukriyadi, mengandung cacat yuridis. Sehingga, sertifikat atas nama Sukriyadi tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
Menyikapi putusan tersebut, Agung Tri Subiantoro, selaku anak dari Sukriyadi (tergugat) mengaku kecewa dengan keputusan hakim. Pihaknya merasa sebagai pemilik yang sah dan memiliki sertifikat yang asli.
Agung menegaskan akan banding atas keputusan hakim. Ia merasa dizalimi karena tanah tersebut ia beli, bukan merebut milik orang.
"Malahan saya minta salinan hasil keputusan dari hasil dari keputusan tidak diberikan. Saya hanya minta salinannya aja, sampai saat ini saya tidak diberikan. Malahan salinan tersebut masih diperbaiki, mau disempurnakan. Lah, kok bisa putusan masih mau diketik ulang, wong sebelum ada putusan sudah ada jeda satu 1 bulan," kesalnya.










