SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Karena keluarganya tidak mau kelaparan, SA (47), warga Jl. Raya Made nekat mencuri beras 5 kg di pasar tradisional Pasar Sikatan, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Aksi pencurian itu diketahui oleh salah satu saksi yang juga pembeli bernama Mahfud. Mahfud mengetahui bahwa korban mengambil beras 5 kg/sak, namum diketahui belum membayar kepada pemilik toko yaitu Faridah.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Diceritakan bahwa pencurian yang dilakukan pelaku pada Sabtu (20/8/2022) pukul 07.30 WIB. Di mana saat itu toko milik Farida ramai pembeli, maka dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencuri beras.
Namun, aksi yang dilakukan ternyata tidak sengaja diketahui oleh Mahfud. Karena curiga lantas Mahfud melaporkan kepada pemilik toko dan menahan pelaku agar tidak kabur. Karena terbukti belum membayar lantas pelaku diserahkan ke Polsek Tandes.
Saat melaporkan, korban atau pemilik toko memberikan keterangan bahwa perkiraan aksi yang dilakukan pelaku bukan pertama kali, karena selama ini beras di tokonya kerap hilang.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Kapolsek Tandes Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro pada Sabtu (20/8/2022) membenarkan pencurian tersebut. "Benar, wanita itu telah mencuri beras berukuran 5 kg, dengan aksi yang dilakukan pelaku awalnya korban tidak tahu bila ada seorang wanita yang mengambil beras dagangannya,” ujarnya.
Pengakuan pelaku, dirinya nekat mencuri karena tidak mempunyai mata pencaharian dan telah pisah dengan suaminya. Pelaku juga menyesalkan bahwa pihak aparat kampung tidak memasukkan data keluarga sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga tidak ada dana santunan dan bantuan yang diterima.
“Saya sudah menjanda dan mempunyai tanggungan anak, sedangkan saya kerja serabutan sehingga kebutuhan sehati-hari kurang. Selain itu, saya gak dapat bantuan dari pemerintah sama sekali. Saya mencuri demi perutnya anak-anak. Kala begini, anak-anak bagaimana?” kilahnya, Minggu (21/8/2022). (yan/ari)
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News