Luka-luka yang dialami Siti akibat cakaran di tangan kiri dan di dada.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menangani laporan kasus perkelahian sejumlah pedagang di Pasar Krampung Jalan Tambak Rejo, Surabaya.
Hal itu terkait laporan polisi dengan Nomor LP/B/895/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
BACA JUGA:
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Scamming dan Penyekapan Internasional, 44 WNA Ditangkap
- Geger Temuan Kerangka di Sememi, Tim Inafis Polrestabes Surabaya Lakukan Identifikasi
Aksi perkelahian yang terjadi pada 10 Agustus 2022 lalu melibatkan dua pemilik lapak penjual buah di lantai dasar Pasar Krampung.
Salah satu korban bernama Siti Aqromia Arga Jl. Ploso Gg. XI No.4, Surabaya melaporkan Ismawati, warga Jl. Lebak Rejo Utara Gg. VI.
Siti nekat melaporkan perkelahian tersebut karena ia mengalami luka-luka akibat cakaran di tangan kiri dan di dada.
“Saya melaporkan ke sini sejak tertanggal 10 Agustus 2022, sedangkan pihak lawan saya juga melaporkan ke Polsek Simokerto, hanya bermodal CCTV tanpa ada luka-luka,” ujarnya saat ditemui di ruang tunggu Unit Resmob Polrestabes Surabaya, Kamis (25/8/2022).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




