KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Erna Hari Purwanti (45), Warga Desa Papar, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, kehilangan uang puluhan juta rupiah di rekening BRI miliknya.
Didampingi suami, Erna mengadu kepada polisi dan OJK lantaran pihak Bank BRI dinilainya tak mau bertanggung jawab. Menurutnya, BRI menganggap hilangnya uang tersebut sebagai kesalahan dari nasabah.
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Murdi Hantoro, suami korban, menceritakan awal kasus dugaan pembobolan rekening tersebut. Bermula sang istri mendapat notifikasi berisi tautan. Tautan tersebut kemudian diklik, dan seketika muncul permintaan kata sandi (password) dan nama pengguna (username) akun BRImo.
Selang 2 menit, uang di dalam rekening BRI milik Erna berkurang sebesar Rp2 juta. Ia mengetahui ada uang keluar dari pemberitahuan melalui E-Banking. Setelah sadar adanya pembobolan rekening, ia menelepon ke Call Center BRI saat itu juga.
Karena memakan waktu lama saat pengaduan dan belum diproses, uang dalam dua rekening (Britama dan Simpedes) tersedot hingga habis.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
"Mengetahui hal itu, pada 15 Agustus 2022, kami lapor ke BRI Cabang Pare. Oleh petugas disarankan untuk mengadu ke polisi. Usai dari Kepolisian, kami mengantarkan surat pengaduan ke BRI," ujar Murdi yang juga Anggota DPRD Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Ia mengungkapkan, Bank BRI Cabang Pare saat itu meneruskan laporan ke BRI Pusat. Namun, pihak BRI Pusat menjawab tidak bisa menangani kasus karena menganggap kejadian tersebut kesalahan nasabah dengan memberikan username dan password kepada orang lain.
"Kalau kami dikatakan salah, jelas tidak mau. Artinya begini, kami selaku nasabah BRI menaruh uang di BRI dan kami percayakan kepada BRI. Ketika ada pembobolan, itu kan tanggung jawabnya, tidak mungkin kami minta pertanggungjawaban bank lain," tuturnya.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Menurut dia, pihak BRI tetap bersikukuh bahwa itu kesalahan nasabah. Sebab, link BRImo yang masuk ke HP istrinya adalah link palsu.
"Kalau link-nya BRImo dikatakan palsu oleh pihak BRI, mana kami tahu kalau itu palsu karena link itu persis dengan link-nya BRI. BRI sendiri tidak pernah melakukan sosialisasi terkait link itu. Mestinya, BRI juga melaporkan dengan adanya link yang dikatakan palsu itu. Jangan malah menyalahkan nasabah dan jangan korbankan nasabah," paparnya.
Setelah dirasa tidak ada titik temu pada permasalahan ini, Murdi bersama istrinya lalu melapor ke OJK.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
"Saat ini, kami terus mempelajari dan mengkaji, apakah kasus yang menimpa istri saya ini bisa diproses secara pidana atau tidak. Sedangkan untuk laporan tertulis ke OJK akan kami kirim secepatnya," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri itu.
Atas kejadian yang menimpa istrinya, Murdi mengimbau kepada masyarakat luas agar berhati-hati bila mendapat kiriman link dari bank atau pihak lain agar tidak tertipu. Sampai berita ini dikirim, pihak BRI Cabang Pare belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi. (uji/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News