SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumenep memastikan akan memanggil eks pejabat Dinas PRKP dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep.
Pemanggilan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pelaksanaan pembangunan tandon air di Kampung Monggu, Desa Talango, Kecamatan Talango tahun 2020 senilai Rp370.069.313 yang sumber anggarannya dari APBD Sumenep tahun 2020.
Baca Juga: Sempat Ancam Warga Pakai Pisau, Maling Mobil di Sumenep Berhasil Ditangkap
“Kami melaporkan kasus ini mulanya ke PRKP dan Cipta Karya sejak September 2021, namun tak juga ada jalan keluarnya. Akhirnya saya bersama pengacara, saya laporkan ke Unit Pidkor Polres Sumenep. Sebab proyek ini mangkrak hingga kini,“ ujar Mustahawi, warga Kampung Monggu, Desa Talango, Rabu (31/8/2022).
Mustahawi menjelaskan, pembangunan tandon di desanya dilakukan tidak melalui prosedur rapat warga. Tiba-tiba tandon tersebut didirikan di tanah warga milik Mat Nur. Padahal, mestinya para pihak meminta persetujuan pemilik tanah, lewat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Tanah (NPHT) oleh pemilik tanah Mat Nur.
“NPHT itu tidak pernah ada, bangunan itu sudah selesai. Akhirnya proyek itu mangkrak hingga hari ini,“ tambah Mustahawi.
Baca Juga: 2 Orang Luka dan 1 Tewas di Sumenep Akibat Tersambar Petir saat Bekerja di Sawah
Pengacara Mustahari, Jakfar Faruk Abdillah ketika dihubungi media ini membenarkan dirinya menerima informasi dari penyidik bahwa pada Selasa, 6 September 2022, penyidik Pidkor Polres akan memanggil sejumlah pejabat eks Dinas PUPR dan Cipta Karya dan Ketua Hipam Desa Talango H. Haris yang juga Sekdes Talango.
“Benar, saya dapat informasi tentang pemanggilan itu dari penyidik. Kita lihat saja nanti seperti apa kinerja penyidik. Tentu menjadi pertaruhan keprofesionalan mereka dalam menyelesaikan kasus yang terkatung-katung selama ini,“ ujar pria yang disapa Faruk ini.
Pengacara asal Surabaya yang kerap mendampingi klien di Sumenep itu menerangkan bahwa kasus berdirinya tandon air di Desa Talango sangat sarat dengan kejanggalan dan pelanggaran adminitrasi.
Baca Juga: Warga Laporkan Oknum Guru di Sumenep yang Pakai Ijazah Palsu untuk Nikmati Gaji Selama 10 Tahun
“Ini salah satu bentuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan. Di dalamnya pasti memenuhi unsur merugikan keuangan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001," terangnya.
Sebab, menurut Faruk, seseorang yang memiliki kewenangan tapi digunakan secara bertentangan dengan kewajiban dalam jabatan yang harus dijalankannya, maka masuk pada unsur kerugian negara.
"Dan inilah buktinya, program yang dibangun untuk meningkat kesejahteraan masyarakat, ternyata menjadi mangkrak dua tahun,“ ungkap Faruk.
Baca Juga: Libur Natal, Bocah Usia 10 Tahun Tewas di Kolam Renang Tectona Sumenep
Beberapa informasi yang diterima media ini menerangkan bahwa berdasarkan isi dokumen yang beredar atas proyek tersebut menyebutkan nama Ir. Mohammad Jakfar MM selaku mantan kadis PRKP dan Cipta Karya Sumenep saat itu dan Benny Irawan, ST MT selaku pejabat pembuat komitmen Dinas PRKP dan Cipta Karya.
Kedua pejabat itu yang akan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pidkor Polres Sumenep pada Selasa, 6 September 2022 pekan depan. (aln/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News