Unit Tipikor Polres Sumenep Pastikan Panggil Eks Pejabat Dinas PRKP dan Cipta Karya Soal Tandon Air

Unit Tipikor Polres Sumenep Pastikan Panggil Eks Pejabat Dinas PRKP dan Cipta Karya Soal Tandon Air Tandon air yang bermasalah dalam proses pembangunannya.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memastikan akan memanggil eks pejabat Dinas PRKP dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep.

Pemanggilan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pelaksanaan pembangunan di Kampung Monggu, Desa Talango, Kecamatan Talango tahun 2020 senilai Rp370.069.313 yang sumber anggarannya dari APBD Sumenep tahun 2020.

“Kami melaporkan kasus ini mulanya ke PRKP dan Cipta Karya sejak September 2021, namun tak juga ada jalan keluarnya. Akhirnya saya bersama pengacara, saya laporkan ke Unit Pidkor . Sebab proyek ini mangkrak hingga kini,“ ujar Mustahawi, warga Kampung Monggu, Desa Talango, Rabu (31/8/2022).

Mustahawi menjelaskan, pembangunan tandon di desanya dilakukan tidak melalui prosedur rapat warga. Tiba-tiba tandon tersebut didirikan di tanah warga milik Mat Nur. Padahal,  mestinya para pihak meminta persetujuan pemilik tanah, lewat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Tanah (NPHT) oleh pemilik tanah Mat Nur.

“NPHT itu tidak pernah ada, bangunan itu sudah selesai. Akhirnya proyek itu mangkrak hingga hari ini,“ tambah Mustahawi.

Pengacara Mustahari, Jakfar Faruk Abdillah ketika dihubungi media ini membenarkan dirinya menerima informasi dari penyidik bahwa pada Selasa, 6 September 2022, penyidik Pidkor Polres akan memanggil sejumlah pejabat eks Dinas PUPR dan Cipta Karya dan Ketua Hipam Desa Talango H. Haris yang juga Sekdes Talango.

“Benar, saya dapat informasi tentang pemanggilan itu dari penyidik. Kita lihat saja nanti seperti apa kinerja penyidik. Tentu menjadi pertaruhan keprofesionalan mereka dalam menyelesaikan kasus yang terkatung-katung selama ini,“ ujar pria yang disapa Faruk ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO