PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Pasuruan meminta pemkab melakukan pendampingan terhadap program bantuan keuangan khusus (BKK) desa. Pendampingan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para kades agar lebih hati-hati dalam menggunakan anggaran, sehingga tidak terjadi kesalahan administrasi dalam pelaksanaannya.
Hal ini disampaikan oleh H. Sugiarto, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan. Menurut Politikus Golkar tersebut, alokasi anggaran untuk program BKK desa yang dikucurkan Pemkab Pasuruan pada tahun 2022 cukup besar, yakni Rp11,6 miliar.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Anggaran itu terbagi dalam tiga kegiatan. Salah satunya rehab kantor desa ataupun dusun senilai Rp6,6 miliar bagi 43 desa di 21 kecamatan di Kabupaten Pasuruan.
Selain rehab kantor desa, ada pula rehab 10 pasar desa yang dialokasikan Rp2 miliar. Sisanya untuk bantuan tanah dan gapura makam desa yang mencapai Rp3 miliar.
Total, ada 22 desa yang diproyeksikan mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
"Pendampingan dari intansi terkait yakni dari inspektorat, DPMD, dibutuhkan sekali. Tujuannya agar program yang dilaksanakan nanti tidak terjadi penyimpangan ataupun ada kesalahan administrasi," jelasnya.
Terpisah, Sekretaris DPMD Kabupaten Pasuruan Andar Sulistyorini menjelaskan bahwa mayoritas proyek fisik yang masuk BKK desa sudah digulirkan. "Sudah digulirkan semua karena nota dinas bupati sudah ada. Simbolisnya disampaikan langsung oleh bupati di pendopo kabupaten," jelasnya singkat.
Ia mengimbau para kepala desa penerima bantuan agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaannya tidak bermasalah dengan hukum.
Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi
Dikonfirmasi terkait saran dari komisi I, agar program tersebut dilakukan pendampingan, pihaknya menegaskan akan melaksanakan demi kebaikan bersama. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News