SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Pasca ditemukanya tahanan bunuh diri di Ruang Bhayangkari Polsek Tambaksari pada Jumat (2/9/2022) pukul 06.30 WIB, Propam Polrestabes Surabaya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada 11 anggota Polsek Tambaksari.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kasi Propam Polrestabes Surabaya Kompol Mardjoko. Saat ditemui di ruangannya, Senin (5/9/2022), Mardjoko mengatakan pemeriksaan tersebut menyangkut profesionalisme para petugas.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
“Nantinya akan kita periksa terdiri dari 1 kanit, 2 panit, dan 8 Anggota Polsek Tambaksari. Pemeriksan tentang kode etik polisi dalam menjalankan proses pemeriksaan dan menjaga keselamatan para tahanan,” ujarnya.
Menurutnya, ada dugaan para petugas lalai dalam menjaga keamanan dan keselamatan para tahanan. Sebab, setelah pemeriksaan di ruangan penyidik pada malam hari, tahanan dibiarkan berdiam diri di ruangan selain sel tahanan.
“Seharusnya bila pemeriksaan sudah selesai, harusnya para penyidik mengembalikan tahanan ke ruang sel, jangan dibiarkan berdiam diri di ruangan lain, kecuali ada yang menjaganya,” tambah Mardjoko.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Beberapa aturan lain tentang standar proses pemeriksan dan penahanan kepada pelaku kejahatan telah diatur di Peraturan Polisi (Perpol) No. 7 tahun 2022, yang mengatur tentang kode etik seorang aparat kepolisian dalam melakukan tugasnya dan bila melakukan kelengahan hingga terjadi korban jiwa.
Mardjoko berjanji akan memberikan hasil pemeriksaan kepada 11 Anggota Polsek Tambaksari, termasuk sanksi-sanksi apa yang akan dijatuhkan.
“Setelah kita periksa akan kita informasikan lebih lanjut tentang sanksi yang akan diberikan. Harap bersabar, kita masih melakukan pemeriksan lebih dalam dulu,” tutupnya. (yan/ari)
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Diduga Tewas Overdosis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News