JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 27 tersangka dari 26 kasus berhasil diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Jombang dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Dua di antaranya berjenis kelamin perempuan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu dengan total 33,81 gram serta pil koplo sebanyak 4.218 butir.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
"Ini adalah hasil operasi tumpas narkoba selama 12 hari," ujar Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat saat rilis pers, Selasa (06/09/22).
Dikatakan, dari 27 tersangka yang ditangkap, satu di antaranya merupakan pemakai. Selebihnya adalah pengedar. "Kalau keseluruhan barang bukti ini diuangkan mencapai 47 juta rupiah," tegas Nurhidayat.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
Rilis pers tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Jombang, Sumbrambah dan sejumlah forkopimda setempat.
Dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah kota santri, pemerintah setempat akan melakukan kerja sama dengan berbagai elemen untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Ini akan menjadi ruang penyidikan kita ke bawah agar angka pemakai dan kasus narkoba di Kabupaten Jombang semakin sedikit," tegas Sumrambah.
Baca Juga: Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku
Guna melakukan pencegahan narkoba, pemkab dan Kapolres Jombang berencana akan membuat BNK. Nantinya diharapkan bisa memberikan edukasi dan sosialisasi ke tingkat pendidikan paling bawah.
"Jadi ada tempat sentrum kita untuk melakukan pencegahan dan sembari melakukan sosialisasi ke tingkat pendidikan paling bawah terkait bahaya narkoba," pungkas wabup. (aan/mar)
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News