JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 27 tersangka dari 26 kasus berhasil diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Jombang dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Dua di antaranya berjenis kelamin perempuan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu dengan total 33,81 gram serta pil koplo sebanyak 4.218 butir.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
"Ini adalah hasil operasi tumpas narkoba selama 12 hari," ujar Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat saat rilis pers, Selasa (06/09/22).
Dikatakan, dari 27 tersangka yang ditangkap, satu di antaranya merupakan pemakai. Selebihnya adalah pengedar. "Kalau keseluruhan barang bukti ini diuangkan mencapai 47 juta rupiah," tegas Nurhidayat.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Rilis pers tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Jombang, Sumbrambah dan sejumlah forkopimda setempat.
Dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah kota santri, pemerintah setempat akan melakukan kerja sama dengan berbagai elemen untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Ini akan menjadi ruang penyidikan kita ke bawah agar angka pemakai dan kasus narkoba di Kabupaten Jombang semakin sedikit," tegas Sumrambah.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Guna melakukan pencegahan narkoba, pemkab dan Kapolres Jombang berencana akan membuat BNK. Nantinya diharapkan bisa memberikan edukasi dan sosialisasi ke tingkat pendidikan paling bawah.
"Jadi ada tempat sentrum kita untuk melakukan pencegahan dan sembari melakukan sosialisasi ke tingkat pendidikan paling bawah terkait bahaya narkoba," pungkas wabup. (aan/mar)
Baca Juga: 3 Sopir Nyambi Pengedar Sabu Ditangkap Polres Jombang Beserta BB Senilai Rp400 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News