BLITAR, BANGSAONLINE.com - Operasi tumpas narkoba yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar berhasil mengamankan sebanyak 131.020 butir obat keras berbahaya jenis Dextro. Selain Dextro, polisi juga menyita sejumlah 53.181 butir pil dobel L dan 1,12 gram sabu.
AKBP Adhitya Panji Anom, Kapolres Blitar, mengatakan barang bukti narkoba tersebut disita dari 12 tersangka. Perinciannya, 10 tersangka pengedar okerbaya atau obat keras berbahaya dan 2 tersangka pengedar sabu.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
"Jadi selama operasi tumpas narkoba, kami mengungkap sembilan kasus dengan 12 tersangka. Meliputi 10 tersangka peredaran okerbaya, sedangkan 2 lainnya tersangka pengedar sabu," tegas Adhitya, Rabu (7/9/2022).
Berdasarkan interogasi terhadap para tersangka, ratusan ribu butir okerbaya dan sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Blitar. Sasarannya para remaja dan sopir.
Pelaku membungkus barang haram tersebut dengan bekas bungkus rokok atau bekas kopi sachet untuk mengelabui petugas.
Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg
"Modus operandi ada yang menggunakan bungkus atau kemasan rokok, kopi sachet, dan jajanan untuk wadah okerbaya," terangnya.
Selain narkotika sabu-sabu dan okerbaya, polisi juga mengamankan bukti lain seperti uang tunai dan Hp.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2008 tentang kesehatan. Hukuman pidananya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu Rp 1 miliar. (ina/rev)
Baca Juga: Kasatnarkoba Polres Blitar Positif Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News