PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim dikabarkan telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang dilakukan Sabar, Mantan Pj Kades Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Selain Sabar, Tim Tipidkor Polda Jatim juga telah meminta keterangan Mantan Camat Grati Nanang Muji Laksono, Kasi PMD Kecamatan Grati Nanik, dan Sekretaris DPMD Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Kemudian, Seketaris Desa Rebalas Matechul, Bendahara Desa Evi Nur Azizah, Kaur Desa Sulaiman, Pendamping Desa Rebalas Misbahul Munir, dan Usman selaku Pendamping Desa tingkat kecamatan. Pemeriksaan itu dilakukan di Mapolsek Grati pada 2 Juni 2022 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Grati AKP Wilang membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan oleh Tim Polda Jatim.
"Mereka dimintai keterangan tentang DD dan silpa tahun anggaraan 2021," ujar Wilang, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
Sementara Udik Suharto, Penasihat Hukum (PH) Sabar, menyatakan kliennya siap menjadikan justice collaborator untuk mengungkap kasus penyelewengan DD, ADD, dan BKK tersebut.
Udik menuding, ada aliran danake sejumlah oknum Pejabat Kabupaten Pasuruan dalam kasus penyelewengan dana desa itu.
"Yang terjadi setiap kegiatan belum di-SPJ-kan, tapi mengajukan anggaran pada tahun berikutnya masih dapat lagi. Disinyalir ada main mata dengan pendamping desa yang berkantor di kecamatan," ungkap Udik.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
"Melihat kondisi ekonomi Sabar sejak 2020 sampai sekarang tidak ada perubahan, tidak mungkin dinikmati sendiri oleh klien saya. Penyelewengan DD itu jangan-jangan mengalir ke beberapa oknum pejabat yang sudah dimintai keterangan oleh Tim Tipikor Polda," pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasurua, Yuda Triwidya Sasongko, mengatakan bahwa pihaknya masih meminta penjelasan kepala inspektorat begitu pula tim penyidik dari Polda Jatim terkait hasil pemeriksaan inspektorat.
"Maaf ya mas. Saya masih dua hari dilantik jadi sekda. Jadi belum bisa banyak memberi keterangan," kata Yuda saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Sebelumnya, Sabar, Pj Kades Rebalas diduga telah melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2021. Dari dana desa sebesar Rp2,3 miliar, yang di-SPJ-kan atau bisa dipertanggungjawabkankan hanya sekira Rp1,75 miliar. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News