Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rebalas, Sabar Siap Jadi Justice Collaborator

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rebalas, Sabar Siap Jadi Justice Collaborator Udik Suharto (paling kanan) Penasihat Hukum Sabar, Mantan Pj Kades Rebalas saat dimintai keterangan Tim Tipikor Polda Jatim di Mapolsek Grati.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus dikabarkan telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang dilakukan Sabar, Mantan Pj , Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Selain Sabar, Tim Tipidkor juga telah meminta keterangan Mantan Nanang Muji Laksono, Kasi PMD Kecamatan Grati Nanik, dan Sekretaris DPMD Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Amankan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Ditsamapta Polda Jatim Terjunkan 706 Personel

Kemudian, Seketaris Matechul, Bendahara Desa Evi Nur Azizah, Kaur Desa Sulaiman, Pendamping Misbahul Munir, dan Usman selaku Pendamping Desa tingkat kecamatan. Pemeriksaan itu dilakukan di Mapolsek Grati pada 2 Juni 2022 lalu.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Grati AKP Wilang membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan oleh Tim .

"Mereka dimintai keterangan tentang DD dan silpa tahun anggaraan 2021," ujar Wilang, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Lapen Sampang, Aktivis Berencana Kembali Gelar Aksi

Sementara Udik Suharto, Penasihat Hukum (PH) Sabar, menyatakan kliennya siap menjadikan untuk mengungkap kasus penyelewengan DD, ADD, dan BKK tersebut.

Udik menuding, ada aliran danake sejumlah oknum Pejabat Kabupaten Pasuruan dalam kasus penyelewengan dana desa itu.

"Yang terjadi setiap kegiatan belum di-SPJ-kan, tapi mengajukan anggaran pada tahun berikutnya masih dapat lagi. Disinyalir ada main mata dengan pendamping desa yang berkantor di kecamatan," ungkap Udik.

Baca Juga: Penyidikan Lamban, Projo Sampang Desak Polda Jatim Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Lapen Rp12 M

"Melihat kondisi ekonomi Sabar sejak 2020 sampai sekarang tidak ada perubahan, tidak mungkin dinikmati sendiri oleh klien saya. Penyelewengan DD itu jangan-jangan mengalir ke beberapa oknum pejabat yang sudah dimintai keterangan oleh Tim Tipikor Polda," pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasurua, Yuda Triwidya Sasongko, mengatakan bahwa pihaknya masih meminta penjelasan kepala inspektorat begitu pula tim penyidik dari terkait hasil pemeriksaan inspektorat. 

"Maaf ya mas. Saya masih dua hari dilantik jadi sekda. Jadi belum bisa banyak memberi keterangan," kata Yuda saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Polda Jatim Bangun Gedung SPPG di Mojokerto

Sebelumnya, Sabar, Pj diduga telah melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2021. Dari dana desa sebesar Rp2,3 miliar, yang di-SPJ-kan atau bisa dipertanggungjawabkankan hanya sekira Rp1,75 miliar. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO