Udik Suharto (paling kanan) Penasihat Hukum Sabar, Mantan Pj Kades Rebalas saat dimintai keterangan Tim Tipikor Polda Jatim di Mapolsek Grati.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim dikabarkan telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang dilakukan Sabar, Mantan Pj Kades Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Selain Sabar, Tim Tipidkor Polda Jatim juga telah meminta keterangan Mantan Camat Grati Nanang Muji Laksono, Kasi PMD Kecamatan Grati Nanik, dan Sekretaris DPMD Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Gulung Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Lintas Provinsi
- Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,8 Kg Temuan di Sumenep
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Probolinggo Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim
Kemudian, Seketaris Desa Rebalas Matechul, Bendahara Desa Evi Nur Azizah, Kaur Desa Sulaiman, Pendamping Desa Rebalas Misbahul Munir, dan Usman selaku Pendamping Desa tingkat kecamatan. Pemeriksaan itu dilakukan di Mapolsek Grati pada 2 Juni 2022 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Grati AKP Wilang membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan oleh Tim Polda Jatim.
"Mereka dimintai keterangan tentang DD dan silpa tahun anggaraan 2021," ujar Wilang, Jumat (9/9/2022).
Sementara Udik Suharto, Penasihat Hukum (PH) Sabar, menyatakan kliennya siap menjadikan justice collaborator untuk mengungkap kasus penyelewengan DD, ADD, dan BKK tersebut.






