MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Seorang petani dari pelosok desa nekat menyomasi Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mojokerto. Suparman, warga Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong, itu menyoal dugaan penerbitan sertifikat tanah miliknya secara sepihak oleh lembaga yang belakangan getol menyuarakan pemberantasan mafia tanah.
Kasus ini terungkap ketika Suparman hendak menjual tanah seluas 2.015 meter persegi peninggalan almarhum ayahnya, Proyo untuk biaya menyekolahkan anaknya. Namun alangkah kagetnya ketika ia baru mengetahui tanahnya yang berstatus Letter C beralih kepemilikan sebagai aset Pemkab Mojokerto.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pembunuhan
"Jelas kaget karena saya tidak pernah merasa menjual tanah tersebut. Demikian dengan ayah saya, dan sampai saat ini saya masih menggarap tanah tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2022).
Kasus dugaan penyerobotan tanah kini dilimpahkan ke ranah hukum. Ia telah menunjuk seorang advokat untuk mengurusi pengembalian tanah miliknya. Candra Trileksana Putra, kuasa hukum dari Suparman menyebut penerbitan sertifikat itu cacat hukum karena tidak didasari akta jual beli.
"Penerbitan Sertifikat Hak Pakai no.4 atas nama Pemerintah Kabupaten Mojokerto tanpa prosedur. Sebab klien kami maupun orangtuanya tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun, tapi kok bisa tanah miliknya bisa sertifikat atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pak Suparman," urai Candra usai mengajukan nota protes ke BPN Mojokerto, tadi siang.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
Ia menyebut, kliennya sama sekali tidak tahu kalau tanahnya telah dikuasai Pemkab Mojokerto. Menurut dia, tanah itu selama ini masih digarap Suparman dan PBB pun tetap dibayarnya.
"Namun pada tahun 2012 klien kami baru mengetahui kalau tanahnya ternyata tanahnya sudah bersertifikat atas nama Pemkab Mojokerto. Persoalan ini tadi sudah saya bawa ke Pak Suhani (BPN). Namun beliau sendiri tidak bisa menunjukkan dasar peralihan hak tersebut," ujarnya.
Karenanya, Candra mengirimkan surat permintaan pembatalan sertifikat hak pakai No.4 tahun 2007 atas nama Pemkab Mojokerto ke ATR BPN Kabupaten Mojokerto. Ia juga melampirkan surat ketetapan iuran pembangunan daerah no.194, surat keterangan desa Gunungan No.470/197/416-308.14/2013 serta foto Copy Peta Kelurahan Gunungan yang menyebutkan tidak adanya jual beli Suparman dengan Pemkab Mojokerto.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya
"Semoga surat permohonan dari pak Suparman direspon oleh BPN Kabupaten Mojokerto, dan kalau tidak kita akan mengadukan masalah ini ke lebih atas lagi, bila perlu sampai ke Pak Menteri," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kantor Mojokerto, Moch Hatta, dua kali dihubungi tidak berada di kantornya. Seorang stafnya mengatakan atasannya tengah berada di kantor Kanwil BPN Jatim, demikian pula dengan Kabag Umum atau pejabat yang ditunjuk tidak ada yang bisa menemui awak media.
Sedangkan Suhani Kasi Sengketa BPN Kabupaten Mojokerto mengatakan persyaratan dan dasar penerbitan sertifikat hak pakai. Katanya, persaratan mengisi formulir permohonan, fotokopi KTP atau identitas pemohon atau kuasanya bila dikuasakan, surat kuasa bila dikuasan penetapan lokasi, bukti perolehan/atas hak atau surat pernyataan pengelola aset, fotokopi SPPT tahun berjalan.
Baca Juga: Khofifah dan Gus Barra Bagikan Nasi Bungkus kepada Korban Banjir di Mojokerto
Terkait dasar yang dipergunakan pihak BPN untuk menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Mojokerto, padahal ahli waris tidak merasa menjual, Suhani katakan, dasar penerbitan sertifikat hak pakai kami harus melihat warkah BPK.
Warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut. (yep/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News