Tanahnya Dikuasai Pemkab Mojokerto, Petani di Desa Gunungan Somasi BPN

Tanahnya Dikuasai Pemkab Mojokerto, Petani di Desa Gunungan Somasi BPN Candra dan rekan saat membeberkan surat protes ke kantor ATR BPN Kabupaten Mojokerto. Foto: YUDI EKO PURNOMO/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Seorang petani dari pelosok desa nekat menyomasi Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten . Suparman, warga Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong, itu menyoal dugaan penerbitan sertifikat tanah miliknya secara sepihak oleh lembaga yang belakangan getol menyuarakan pemberantasan mafia tanah.

Kasus ini terungkap ketika Suparman hendak menjual tanah seluas 2.015 meter persegi peninggalan almarhum ayahnya, Proyo untuk biaya menyekolahkan anaknya. Namun alangkah kagetnya ketika ia baru mengetahui tanahnya yang berstatus Letter C beralih kepemilikan sebagai aset Pemkab .

"Jelas kaget karena saya tidak pernah merasa menjual tanah tersebut. Demikian dengan ayah saya, dan sampai saat ini saya masih menggarap tanah tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2022).

Kasus dugaan penyerobotan tanah kini dilimpahkan ke ranah hukum. Ia telah menunjuk seorang advokat untuk mengurusi pengembalian tanah miliknya. Candra Trileksana Putra, kuasa hukum dari Suparman menyebut penerbitan sertifikat itu cacat hukum karena tidak didasari akta jual beli.

"Penerbitan Sertifikat Hak Pakai no.4 atas nama Pemerintah Kabupaten tanpa prosedur. Sebab klien kami maupun orangtuanya tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun, tapi kok bisa tanah miliknya bisa sertifikat atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pak Suparman," urai Candra usai mengajukan nota protes ke BPN , tadi siang.

Ia menyebut, kliennya sama sekali tidak tahu kalau tanahnya telah dikuasai Pemkab . Menurut dia, tanah itu selama ini masih digarap Suparman dan PBB pun tetap dibayarnya. 

"Namun pada tahun 2012 klien kami baru mengetahui kalau tanahnya ternyata tanahnya sudah bersertifikat atas nama Pemkab . Persoalan ini tadi sudah saya bawa ke Pak Suhani (BPN). Namun beliau sendiri tidak bisa menunjukkan dasar peralihan hak tersebut," ujarnya.

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO