PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan MFA (18) dan IH (17), sebagai tersangka penganiayaan santri Pondok Gontor asal palembang.
Dalam penganiayaan tersebut, pelaku juga menganiaya dua santri lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya merupakan satu asrama dan sama-sama duduk di kelas 5 SD. Sementara, kedua pelaku adalah sebuah ketua kegiatan perkemahan Kamis-Jumat (perkajum) 18-19 Agustus 2022 di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo.
Setelah kegiatan tersebut, ketiga korban mendapat surat panggilan atau surat dakwah dari koordinator urusan perlengkapan, yakini MFA dan IH, keduanya menjabat Ketua 1 dan 2 Perlengkapan.
Dalam surat panggilan, ketiga korban disuruh menghadap ke dua tersangka, pada Senin (22/9/2022) sekitar pukul 06.00 WIB di ruang ankuperkap Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Gontor.
Saat berada dilokasi tersebut, awal dari tindak penganiayaan dua tersangka kepada korban.