PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan MFA (18) dan IH (17), sebagai tersangka penganiayaan santri Pondok Gontor asal palembang.
Dalam penganiayaan tersebut, pelaku juga menganiaya dua santri lainnya.
Baca Juga: Di Sanggar Kesenian Langen Kusumo Ponorogo, Khofifah Apresiasi Inovasi Pelestarian Reog
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya merupakan satu asrama dan sama-sama duduk di kelas 5 SD. Sementara, kedua pelaku adalah sebuah ketua kegiatan perkemahan Kamis-Jumat (perkajum) 18-19 Agustus 2022 di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo.
Setelah kegiatan tersebut, ketiga korban mendapat surat panggilan atau surat dakwah dari koordinator urusan perlengkapan, yakini MFA dan IH, keduanya menjabat Ketua 1 dan 2 Perlengkapan.
Dalam surat panggilan, ketiga korban disuruh menghadap ke dua tersangka, pada Senin (22/9/2022) sekitar pukul 06.00 WIB di ruang ankuperkap Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Gontor.
Baca Juga: Kalaksa BPBD Jatim Resmikan Rekonstruksi Jembatan Terdampak Bencana di Kabupaten Ponorogo
Saat berada dilokasi tersebut, awal dari tindak penganiayaan dua tersangka kepada korban.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, mengatakan IH, memukul pelaku menggunakan patahan tongkat Pramuka pada bagian kaki dan melakukan pukulan kebagian dada. Sementara, MFA menendang bagian dada.
"Keterangan dari pelaku bahwa potongan tongkat pramuka itu untuk memukul bagian paha. Sedangkan untuk bagian dada dipukul dengan tangan kosong," ungkapnya, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Seru! Sugiri-Ipong Tanding Ulang pada Pilbup Ponorogo 2024
Sekitar pukul 6.45 WIB, korban AM terjatuh dan tak sadarkan diri. Melihat hal itu, dua korban lain bersama tersangka, MFA membawa AM menggunakan becak inventaris pondok menuju IGD rumah sakit Pondok Gontor dan ditangani petugas medis. Dari pemeriksaan tersebut, korban AM sudah dinyatakan meninggal dunia.
“Terjadinya kekerasan oleh dua pelaku itu lantaran korban telah menghilangkan perlengkapan dalam acara kegiatan perkemahan. Yang dihilangkan hanya patok atau pasak untuk mendirikan tenda,” tuturnya.
Polres Ponorogo dibantu Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan kedua tersangka kekerasan ini. Selanjutnya, polisi melakukan proses penyidikan dari tersangka di kasus kekerasan.
Baca Juga: Empat Remaja di Ponorogo Alami Luka Usai Balon Udara yang Diterbangkan Meledak
“Pengembangan kasus sifatnya dinamis, perkembangan nanti akan terus disampaikan selanjutnya,” tutupnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News