TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban meringkus tiga pelaku pencuri baterai tower atau Base Transceiver Station (BTS).
Ketiga pelaku, Jumadi (36), Wanto (34), dan Edi Suprayitno (42) yang merupakan residivis kasus yang sama asal Desa Pacing, Kecamatan Parengan.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Mereka diamankan setelah melakukan pencurian di salah satu BTS yang berada di Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban yang saat itu aksinya diketahui warga sekitar.
Setelah itu, ketiganya langsung kabur dan meninggalkan puluhan baterai BTS yang telah dicuri namun belum sempat diangkut.
"Ketiga pelaku ini adalah residivis kasus 363," jelas Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Mendapatkan laporan tersebut, unit Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Widang, mendatangi TKP untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku.
"Dua pelaku kita amankan di Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Sementara satu pelaku diamankan di rumahnya," imbuh Kapolres kelahiran Banyuwangi.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Sumenep ini menuturkan, dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku telah melakukan aksi serupa di enam lokasi lainnya. Yakni, di Desa Jatiklabang dan Jatimulyo, Kecamatan Jatirogo dengan mencuri 16 unit baterai BTS.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Kemudian, 14 unit baterai BTS didapatkan dari Desa Pandan Agung, dan Sumurcinde, Kecamatan Soko. Sedangkan, di Kecamatan Palang, dan Jenu masing-masing 8 unit baterai.
"Ketiga pelaku kita tahan bersama 26 unit baterai BTS, dan sebuah mobil pick up sebagai barang bukti," tuturnya.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (gun/rif)
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News