Polres Tuban Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Tower BTS

Polres Tuban Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Tower BTS Polres Tuban saat pers rilis pencurian bateri tower BTS, Senin (12/9/2022)

"Dua pelaku kita amankan di Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Sementara satu pelaku diamankan di rumahnya," imbuh Kapolres kelahiran Banyuwangi.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Sumenep ini menuturkan, dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku telah melakukan aksi serupa di enam lokasi lainnya. Yakni, di Desa Jatiklabang dan Jatimulyo, Kecamatan Jatirogo dengan mencuri 16 unit baterai BTS.

Kemudian, 14 unit baterai BTS didapatkan dari Desa Pandan Agung, dan Sumurcinde, Kecamatan Soko. Sedangkan, di Kecamatan Palang, dan Jenu masing-masing 8 unit baterai.

"Ketiga pelaku kita tahan bersama 26 unit baterai BTS, dan sebuah mobil pick up sebagai barang bukti," tuturnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (gun/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO