JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa dari LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) mendatangi gedung dewan setempat, Rabu (14/9/2022). Dengan melakukan longmarch dari kantor kejaksaan menuju gedung dewan, mereka menggelar seni jaranan yang diiringi musik dan meminta agar anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) diusut tuntas.
"Kami minta anggaran Pokir dewan diusut tuntas, kami menduga ada ketidakberesan dalam anggaran tersebut," ucap koordinator aksi, Joko Fattah Rochim.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Ia menyebut, demo itu bagian dari protes kepada wakil rakyat yang selama ini dianggap tidak pernah turun ke masyarakat. Bahkan, kata Joko, ada anggota DPRD Jombang yang mengerjakan pokir di daerah pemilihan (dapil) lainnya.
"Harusnya badan kehormatan (BK) DPRD Jombang ini menindaklanjutinya. Bukan malah jadi 'Badan Kekoncoan'," tegasnya.
Aksi penyampaian pendapat dari LSM FRMJ akhirnya mendapat tanggapan dari DPRD Jombang. Mereka ditemui tiga anggota dewan, yakni Kartoyono, Naim, dan Muhaimin.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Kartiyono menyambut positif aksi demonstran. Menrut dia, yang terpenting adalah bersama-sama sepakat mengawal semua tindakan bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Apapun yang terjadi di antara kita memang untuk masa sekarang tidak harus ada yang ditutup-tutupi. Secepatnya kami akan melaporkan kepada pimpinan apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi teman-teman FRMJ ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, Pokir adalah sebuah kewajiban anggota DPRD yang diamanatkan UU nomor 23 tahun 2014 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2018. Teknisnya, lanjut Kartiyono, diatur melalui Permendagri nomor 86 tahun 2017, khusunya di pasal 78 ayat 2.
Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas
"Mekanisme Pokir itu melalui reses anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Masing-masing, dimana kita diberikan kesempatan dalam 1 tahun itu melakukan reses itu 3 kali atau empat bulan sekali. Reses itu harus dilakukan di dapil masing-masing, artinya aspirasi yang muncul adalah dari dapil masing-masing," paparnya. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News