SITUBONDO, BANGSAONLINE.com – Didik Martono, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Situbondo mendesak Polres Situbondo bersikap tegas terhadap pelaku tambang liar.
Menurut dia, Polres harus menggunakan pendekatan supremasi hukum, bukan lagi pembinaan terhdap tambang liar. “Illegal mining tambang yang tidak ada IUP OP-nya itu jelas pidana, lain lagi kalau IUP OP-nya mati. Itu kan masih bisa dilakukan pembinaan,” kata Didik kepada HARIAN BANGSA melalui saluran hand phone (HP), Rabu (14/09/2022)
BACA JUGA:
- Usai Tangkap Dua Calo di Pelabuhan Jangkar, Polres Situbondo Panggil Petugas ASDP
- Selama Lebaran 2024, Polres Situbondo Siagakan 600 Personel Gabungan
- Arogansi Pejabat DPUPP Situbondo Jadi Perhatian Ketua DPRD dan Kapolres
- DPRD Situbondo Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran Tambang di Desa Sumberanyar, Warga Tersiksa
Sementara beberapa penambang legal justru mengeluhkan iklim penambangan di Situbondo yang mereka anggap tidak kondusif. Muris Firdaus, manager PT Surya Karya Semesta (PT SKS), merasa belum pernah merasakan bimbingan dari pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Menurut Muris, penambag legal selalu berhadapan dengan masalah akses jalan kabupaten. Pemkab Situbondo, kata dia, cuek.
“Kontribusi kepada penambang tidak ada. Penambang menanggung kerusakan jalan yang seharusnya menjadi tanggungjawab Pemkab. Penambang memperbaiki sendiri, cost-nya besar akhirnya,” kata Muris kepada HARIAN BANGSA, Rabu (14/09/2022).
Muris, pemilik Tambang di Kecamatan Kendit itu, merasa resah dengan maraknya tambang liar di Situbondo. Menurut dia, penambang liar itu seenaknya beroperasi.
Muris sebagai penambang legal resah karena harga tambang liar lebih murah, karena mereka tidak membayar pajak. “PETI masih ada, meresahkan karena harga murah, saya setor pajak, mereka gak setor pajak karena illegal,” jelas Muris.