Bupati Kediri Ingatkan Lagi Jajarannya, Jangan Ada Praktik Korupsi

Bupati Kediri Ingatkan Lagi Jajarannya, Jangan Ada Praktik Korupsi Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (kiri) dan Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto saat mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Jawa Timur bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Grahadi Surabaya.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Jawa Timur bersama Komisi Pemberantasan Korupsi () di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (15/9/2022).

Dalam rapat yang diikuti oleh kepala daerah dan ketua DPRD di Jawa Timur ini, Ketua Firli Bahuri mengingatkan agar kepala daerah beserta jajarannya untuk menghindari tindak pidana korupsi dengan memberi perhatian khusus di titik-titik yang rawan berpotensi terjadinya korupsi.

Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing

“Kami mengingatkan titik-titik rawan tindak pidana korupsi itu harus dihindari. Mulai tahap perencanaan, pengesahan, implementasi, maupun juga pengawasan,” kata Firli.

Firli menyampaikan, seluruh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Sehingga apa yang menjadi tujuan negara akan terwujud dengan lingkungan pemerintahan yang bersih.

"APBD itu tidak boleh ada program kegiatan yang tidak menyasar kesejahteraan rakyat. Setiap rupiah yang ada pada APBD harus dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik

Sementara itu, Dhito (sapaan akrab ) menjelaskan, untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, pihaknya menerapkan beberapa langkah strategis. Utamanya penerapan transaksi non tunai (TNT).

“Transaksi di atas satu juta rupiah diwajibkan nontunai. Jadi tidak boleh cash,” tuturnya, Jumat (16/9/2022)

TNT ini telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021. Menurutnya hal ini dapat meminimalisir terjadinya praktek korupsi. Di samping itu juga untuk mewujudkan tertib administrasi serta pengelolaan kas daerah.

Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton

Tak hanya itu, orang nomor satu di Kabupaten Kediri tersebut juga mewanti-wanti jajarannya untuk tidak melakukan praktik korupsi ataupun penyelewengan, termasuk jual beli jabatan. Jika hal ini terbukti, maka pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas.

“Jika ada kepala SKPD, staf, hingga kepala desa yang terbukti melakukan korupsi ataupun penyelewengan, maka tidak ada kata maaf,” tegasnya. (kominfo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1220 di Pendopo Panjalu Jayati':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO