KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Seorang remaja 16 tahun asal Kecamatan Junrejo, Kota Batu, menjadi korban pencabulan ayah tirinya berinisial WD (42). Mirisnya, aksi pencabulan dilakukan pelaku sejak tahun 2018. Saat itu korban baru berumur 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 7 SMP.
Aksi bejat itu dilakukan secara berulang hingga korban akhirnya tak kuat atas perlakuan ayah tirinya. Puncaknya, korban berinisial SYS itu mengadukan perbuatan ayah tirinya kepada sang ibu pada 23 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Menurut Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, pelaku WD alias Gareng (42) dapat leluasa melakukan aksinya selama 4 tahun lebih, karena korban diancam agar tak melapor kepada sang ibu. Selain itu, korban juga diiming-imingi akan dibelikan Hp.
Aksi pencabulan pertama dilakukan pelaku saat korban kelas 7 SMP atau berusia 12 tahun. Korban sempat menolak, namun akhirnya pelaku berhasil melancarkan aksinya.
"Saat itu alat kelamin korban sempat mengalami pendarahan, dan setelahnya tersangka mengancam korban untuk tidak bilang kepada ibunya dan dijanjikan akan dibelikan Hp. Namun, faktanya korban tidak dibelikan handphone oleh tersangka," jelas Oskar saat memimpin rilis pers, Selasa (21/9/2022).
Baca Juga: Gelar Turnamen Gateball Antarkepala OPD, Pj Aries Ingin Jadi Sport Tourism di Kota Batu
Kapolres mengungkapkan, aksi pencabulan oleh pelaku terus berlanjut. Perinciannya, sebanyak 3 kali saat korban kelas 8 SMP (13 tahun) dan 3 kali saat korban kelas 9 SMP (14 tahun).
"Dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2021, tersangka sebanyak 7 kali melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban," ucap Oskar.
Korban sempat menolak ketika diajak bersetubuh oleh tersangka saat duduk di kelas 1 SMK, atau tahun 2021. Meski demikian, WD sering melakukan pelecehan seksual dengan cara meraba payudara dan alat kelamin SYS.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
"Perlakuan itu biasanya dilakukan pada saat korban habis mandi, menjemur pakaian, dan pada saat tidur malam hari," terangnya.
Korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada sang ibu tentang perlakukan ayah tirinya. Mendengar cerita pilu putrinya, ibu korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu.
Akibat perbuatannya, tersangka WD bakal dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo 76D dan Pasal 82 ayat 2 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (adi/rev)
Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News