SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - AV nampak meringis kesakitan ketika hendak naik mobil dinas Kepala Rutan Perempuan Surabaya pada Rabu (21/9/2022) pagi ini. Dia berusaha terus berjalan sambil tangan kanan meremas pinggangnya.
“Aduh, buk, perut saya mules,” cetus AV kepada petugas perempuan sambil meringis menahan sakit.
Baca Juga: 3 WBP Rutan Perempuan Surabaya Ikuti Pelatihan Kesehatan dari Kanwil Kemenkumham Jatim
Seorang petugas perempuan berusaha membopong AV dari belakang. Petugas lainnya membantu membawakan perlengkapan dan pakaian milik AV. Maklum, perut AV yang sudah buncit terasa berat. Masa persalinannya memang sudah dekat. Sudah bukaan empat.
“Pagi tadi warga binaan berinisial AV mengaku perutnya mulas. Setelah diperiksa oleh perawat rutan, ternyata sudah waktunya persalinan. Pihak rutan segera melakukan rujukan ke puskesmas sesuai SOP yang berlaku,” terang Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.
Petugas pun merujuknya ke Puskesmas Porong untuk melahirkan sang jabang bayi. Sebelum persalinan, perempuan 37 tahun itu menjalani tes usap antigen dan hasilnya negatif.
Baca Juga: Optimalkan Layanan Kesehatan di Rutan Perempuan Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim Siapkan Kader
“Alhamdulillah ibu dan bayi selamat. AV melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki pada pukul 10.15 WIB,” jlentreh Zaeroji.
Ini adalah anak kelima yang lahir dari rahim AV. Belum ada nama yang diberikan untuk jabang bayi berbobot 3,0 kilogram dan panjang 50 centimeter itu.
“Sejak masuk ke Rutan Perempuan Surabaya pada 27 Juli 2022 lalu, kami terus memperhatikan kesehatan AV dan kandungannya,” urai Karutan Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati.
Baca Juga: Ingin Melahirkan Normal Tanpa Rasa Sakit? RSU Kusuma Pamekasan Perkenalkan Metode ILA WELA
(AV usai melahirkan bayinya yang kelima, berjenis kelamin laki-laki pada pukul 10.15 WIB)
Perempuan yang terjerat Pasal 378 KUHP itu selama ini memang rutin memeriksakan kandungannya ke bidan rutan. Bahkan, pihak rutan juga memberikan fasilitas pemeriksaan USG di RSUD Sidoarjo.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Lapas/Rutan di Jatim Tingkatkan Pengamanan
"Kami telah melakukan pemeriksaan USG ke rumah sakit untuk mengetahui kondisi janin yang bersangkutan. Kondisi baik dan tidak ada penyulit," jelas Amiek.
Selain itu, Amiek mengaku bahwa pihaknya memberikan perhatian lebih kepada warga binaan perempuan yang sedang dalam kondisi hamil seperti AV. Mulai dari memberikan infomasi kesehatan, kecukupan nutrisi, pengobatan, dan penanganan persalinan.
“Besok rencananya akan kembali lagi ke rutan. Rencananya, AV akan merawat sendiri bayinya sambil menjalani pembinaan di rutan, karena orang tuanya juga sedang sakit,” ungkap Amiek.
Baca Juga: Soal Dugaan Malapraktik Bayi Lahir Kepala Terpisah, ini Pernyataan Kadinkes Bangkalan
Sejak ditahan aparat penegak hukum pada 17 April 2022 lalu, perempuan asal Wonokromo, Surabaya itu masih harus menjalani sisa masa penahanannya.
Menurut Sistem Database Pemasyarakatan, dia baru bisa bebas pada 17 April 2023. Sebelumnya, dia divonis 12 bulan mengikuti pembinaan di dalam lapas/rutan karena kasus penipuan jual beli 700 karton minyak goreng. (cat/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News