Kakek di Sidoarjo Jalani Sidang atas Kasus Memasuki Rumahnya Sendiri

Kakek di Sidoarjo Jalani Sidang atas Kasus Memasuki Rumahnya Sendiri

Ood menduga ada ketidakprofesionalan atau jual beli terselubung yang dilakukan oknum notaris yang sengaja menerbitkan akte jual beli (AJB) dalam kasus kliennya itu. Hal itu diketahui saat kliennya berinisiatif untuk mengembalikan sejumlah uang yang sudah ditransfer itu dengan tujuan agar sertifikatnya dikembalikan oleh Tommy.

"Ternyata sertifikat punya klien saya berganti nama atau pemilik atas nama The Tommy. Klien kami tidak merasa menjual atau tanda tangan, bahkan tidak ada tawar menawar atau dijual lahannya itu, tapi tiba-tiba sertifikatnya sudah atas nama orang lain. Bahkan klien kami tidak tahu dan tidak ditunjukkan akad jual belinya oleh notaris. Dan juga lahan tersebut merupakan milik klien saya dengan almarhum sang istri. Tapi faktanya dalam AJB, istri klien saya mengetahui. Padahal, almarhum Istri Pak Mariyadi tidak pernah lakukan tanda tangan atau cap jempol terkait AJB tersebut," paparnya.

"Dan lagi yang aneh, ada kesalahan nama Almarhum Istri Pak Mariyadi di dalam sertifikat dengan kartu keluarga atau akta lahirnya. Seharusnya sesuai hukum jika ada kesalahan nama harus dilakukan perbaikan sesuai sidang di pengadilan," imbuhnya.

Kejanggalan lain, menurut Ood, kasus Mariyadi seharusnya diselaikan oleh pelapor lewat jalan perkara perdata dulu di pengadilan, mengingat Mariyadi disangkakan dugaan pelanggaran pasal 167 dan 385 KUHP.

"Penyidik kepolisian menerapkan pasal jika klien saya sengaja memasuki perkarangan milik orang lain dan memanfaatkan lahan atau perkarangan orang lain dengan menyewakan. Lah, itu kan perkara perdata, di sini terlihat ada pengabaian dari pihak kepolisian di mana lembaga pengadilan lewat juru sita pengadilan yang berwenang melakukan eksekusi kepada klien kami. Tapi, tiba-tiba klien saya dilaporkan melanggar hukum, ditetapkan tersangka dan saat ini dipenjara serta menjalankan sidang pidana umum," terangnya.

Saat ini Ood juga menempuh jalur hukum lainnya secara perdata dan PTUN untuk Mariyadi.

"Kami akan perjuangkan keadilan untuk Kakek Mariyadi. Tuduhan pasal memasuki rumahnya sendiri itukan seharusnya diselesaikan secara perdata, kok ini masalah sudah disidangkan. Klien kami ini korban, kok malah jadi terdakwa. Semoga dalam proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri bisa memberikan keadilan bagi klien kami (Mariyadi red)," pungkas Ood. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO