KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Menyusul pelaporan terhadap Alvin Lim oleh Persaja Kejaksaan Negeri (Kejari) di beberapa tempat di Indonesia, giliran Kejari Kabupaten Kediri juga melakukan hal serupa.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Persaja (Persatuan Jaksa Republik Indonesia) Kejari Kabupaten Kediri didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Menurut Roni, pelaporan terhadap Alvin Lim ke Polres Kediri tersebut, karena Alvin Lim diduga telah melakukan pencemaran nama baik Kejaksaan RI
"Ketua Persaja Kabupaten Kediri yang saya didampingi telah melaporkan Alvin Lim di Polres kediri. Saudara Alvin Lim diduga sudah mendegradasi / merendahkan dan mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan RI," kata Roni, usai melaporkan Alvin Lim di Polres Kediri, Sabtu (24/92022).
Ia menyebut, Alvin Lim telah memfitnah Kejaksaan RI yang mana fitnah tersebut disampaikan melalui Medsos yaitu konten Alvin Lim "Kejaksaan Sarang Mafia" yang diunggah di kanal YouTube Quotient TV.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
"Adapun saudara Alvin Lim diduga telah melakukan tindak pidana dimaksud dengan pasal 27 Ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 54 A ayat (2) UU no 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) , (2), dan atau pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 156 dan atau pasal 310 KUHP,"ujar Roni
Seperti diketahui, Pengacara Alvin Lim telah dilaporkan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) di beberapa wilayah, terkait konten "Kejaksaan Sarang Mafia" yang diunggah di kanal YouTube Quotient TV. Alvin Lim dinilai telah menyebarkan berita bohong dengan mengunggah konten tersebut. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News