Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana. Foto: Ist
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pilkades Serentak di Kabupaten Kediri bakal digelar pada 7 Desember 2022. Tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa telah dibuka mulai 19-29 September 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, meminta kepada para kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali harus mengajukan izin cuti yang ditujukan kepada bupati.
BACA JUGA:
- Ini Bantahan Dandim 0809 Kediri soal Viralnya Video Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih
- Halaqah Keuangan Haji Kediri: Strategi BPKH Optimalkan Dana Jemaah dan Solusi Pangkas Antrean
- Wali Kota Kediri Berangkatkan 1.100 Pekerja Hadiri Peresmian Museum Marsinah di Nganjuk
- Operasi 'Jumat Gaul' di Kabupaten Kediri, Empat Pelanggar Lalin dan Kerumunan Pemuda Ditertibkan
"Izin cuti bagi incumbent ini diberikan sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih," ujarnya, Senin (26/9/2022).
Ia pun mengimbau para bakal calon yang akan maju dalam pilkades untuk menyertakan surat keterangan tidak pernah menjabat kepala desa selama tiga kali masa jabatan. Berdasarkan data hingga Jumat (23/9/2022), baru ada 85 calon yang meminta surat keterangan.
"Selain aturan bagi calon, jumlah pemilih saat pelaksanaan Pilkades secara umum setiap TPS ketika pandemi ini dibatasi maksimal 500 orang. Adapun pelaksanaan pencoblosan mulai pukul 07.00-12.00 WIB dan wajib menjalankan prokes," paparnya.
Agus menyebut, ada sekitar 530 TPS pada Pilkades Serentak yang berlangsung di 57 desa. DPMPD Kabupaten Kediri bakal berkoordinasi dengan aparat keamanan (TNI-Polri dan Linmas) saat pelaksanaan agenda tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




