KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pilkades Serentak di Kabupaten Kediri bakal digelar pada 7 Desember 2022. Tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa telah dibuka mulai 19-29 September 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, meminta kepada para kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali harus mengajukan izin cuti yang ditujukan kepada bupati.
BACA JUGA:
- Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
- Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
- Musim Hujan, Setidaknya Terdapat Tiga Titik Terjadi Longsor di Lereng Wilis Kediri
- Pantau Pospam Mudik Lebaran di Simpang Empat Mengkreng Kediri, Bupati Dhito Siapkan ATCS
"Izin cuti bagi incumbent ini diberikan sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih," ujarnya, Senin (26/9/2022).
Ia pun mengimbau para bakal calon yang akan maju dalam pilkades untuk menyertakan surat keterangan tidak pernah menjabat kepala desa selama tiga kali masa jabatan. Berdasarkan data hingga Jumat (23/9/2022), baru ada 85 calon yang meminta surat keterangan.
"Selain aturan bagi calon, jumlah pemilih saat pelaksanaan Pilkades secara umum setiap TPS ketika pandemi ini dibatasi maksimal 500 orang. Adapun pelaksanaan pencoblosan mulai pukul 07.00-12.00 WIB dan wajib menjalankan prokes," paparnya.
Agus menyebut, ada sekitar 530 TPS pada Pilkades Serentak yang berlangsung di 57 desa. DPMPD Kabupaten Kediri bakal berkoordinasi dengan aparat keamanan (TNI-Polri dan Linmas) saat pelaksanaan agenda tersebut.