KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pilkades Serentak di Kabupaten Kediri bakal digelar pada 7 Desember 2022. Tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa telah dibuka mulai 19-29 September 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, meminta kepada para kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali harus mengajukan izin cuti yang ditujukan kepada bupati.
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
"Izin cuti bagi incumbent ini diberikan sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih," ujarnya, Senin (26/9/2022).
Ia pun mengimbau para bakal calon yang akan maju dalam pilkades untuk menyertakan surat keterangan tidak pernah menjabat kepala desa selama tiga kali masa jabatan. Berdasarkan data hingga Jumat (23/9/2022), baru ada 85 calon yang meminta surat keterangan.
"Selain aturan bagi calon, jumlah pemilih saat pelaksanaan Pilkades secara umum setiap TPS ketika pandemi ini dibatasi maksimal 500 orang. Adapun pelaksanaan pencoblosan mulai pukul 07.00-12.00 WIB dan wajib menjalankan prokes," paparnya.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Agus menyebut, ada sekitar 530 TPS pada Pilkades Serentak yang berlangsung di 57 desa. DPMPD Kabupaten Kediri bakal berkoordinasi dengan aparat keamanan (TNI-Polri dan Linmas) saat pelaksanaan agenda tersebut.
"Pengamanan dimulai sebelum pencoblosan, saat pencoblosan sampai pasca pencoblosan," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, mengajak kepada setiap bakal calon kepala desa yang mengikuti pesta demokrasi untuk tetap menjaga dan menyuarakan semangat persatuan.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
"Pada momen Pilkades ini, setiap bakal calon wajib untuk menjaga semangat persatuan, jangan sampai dalam pesta demokrasi ini justru persatuan warga terpecah belah," kata Dhito.
Ia menegaskan, pendewasaan dalam berpolitik harus terus dipupuk. Peran bakal calon yang akan maju dalam pIlkades ini diharapkan dapat mengajak pendukungnya untuk saling menghormati hak dan pilihan orang lain.
Terdapat 57 desa yang akan menggelar Pilkades serentak dan tersebar di 13 kecamatan. Adapun daftarnya yakni, Kecamatan Wates sebanyak 13 desa, Kecamatan Ngancar sebanyak 8 desa, Kecamatan Puncu sebanyak 5 desa.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Kemudian, Kecamatan Kepung sebanyak 6 desa, Plosoklaten sebanyak 11 desa, Kecamatan Pagu, Papar, Kayen Kidul, Ngasem, Purwoasri, dan Mojo masing-masing 2 desa. Kecamatan Ngadiluwih dan Gampengrejo masing-masing satu desa. (kominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News