“Tanggal 24 September, perlu diketahui adalah hari lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun ‘60. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun ‘60 adalah Reforma Agraria. Reforma Agraria adalah, ini saya garis bawahi, menata ulang ketimpangan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan hak atas tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” terangnya.
Jumain menilai bahwa sejauh pengamatannya tentang pelaksanaan reforma agraria yang ada di Jember, ia mengatakan bahwa sampai detik ini masih saja terdapat ketimpangan hak atas tanah.
“Saya melihat masih ada ketimpangan. Ini tugas Pak Bupati sama Pak Kepala BPN nanti untuk menjalankan reforma Agraria yang ada di Kabupaten Jember,” tegasnya.
Selanjutnya pada kesempatan tersebut, Jumain juga menyampaikan bahwa dalam rangka reforma agraria, terdapat landasan hukum yang jelas.










