NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk yakni Andie Wicaksono, Jhonson Evendi Tambunan, Halim Irmanda, dan Sri Hani Susilo, SH, bertempat di Rutan Klas IIB Nganjuk, Rabu (28/09/2022).
"Tersangka Agung Supriadi sebelumnya telah ditahan oleh Jaksa Penyidik dan pada saat penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 28 September 2022 s/d 17 Oktober 2022 di Rutan Kelas IIB Nganjuk," ujar Kasi Pidsus KN Nganjuk Andie.
Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Perlu diketahui, mantan Kepala Desa Kemaduh tersangkut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan aset desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp523.387.000.
Pelaksanaan tahap II tersebut merupakan tahapan dari proses penanganan perkara sebelum kasus disidangkan di pengadilan. Selanjutnya Tim JPU Kejari Nganjuk akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka Agung Supriadi untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam hal ini, tersangka Agung Supriadi dalam tahap II itu didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Bambang Sukoco. (raf/ari)
Baca Juga: Napi Polres Tanjung Perak yang Main Judol di Rutan Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News