Sidang Kasus Penadah HP Korban Jambret yang Tewas di Surabaya: Dakwaan JPU dan Keterangan Saksi

Sidang Kasus Penadah HP Korban Jambret yang Tewas di Surabaya: Dakwaan JPU dan Keterangan Saksi Suasana sidang saat JPU melontarkan pertanyaan ke saksi di PN Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana perkara kasus jambret dengan terdakwa Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii yang membuat korban Perizada Eilga Artemisia meninggal dunia tak lama setelah kejadian Senin (28/04/2025) siang.

Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengar keterangan saksi yakni ibu kandung korban, Misnati, warga Jl. Gembong.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, S.H., mengungkapkan bahwa pada Selasa, 17 Desember 2024, terdakwa bertemu dengan pelaku utama, Mochamad Basyori, di warung kopi 'Disya' yang berlokasi di Jalan Koblen Kidul No 12, Surabaya.

“Terdakwa meminjamkan sepeda motor Honda Supra X warna hitam abu-abu Nopol L-2513-SJ kepada Mochamad Basyori, yang kemudian digunakan untuk melakukan aksi penjambretan,” ujar Fathol Rasyid di hadapan majelis hakim.

Lokasi kejadian berlangsung di depan Rumah Sakit DKT, Jalan Gubeng Pojok No 21 Surabaya. Korban saat itu membawa tas cangklong yang berisi dua unit ponsel—Vivo T20 dan iPhone X silver—serta surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.

“Untuk perkara ini, yang disidangkan adalah ponsel Vivo. Sementara iPhone X terkait dengan perkara terpisah,” jelas JPU Fathol Rasyid.

Usai menjalankan aksinya, pelaku utama kembali ke warung kopi dan menyerahkan hasil jambretan berupa handphone Vivo T20 kepada terdakwa.

Menurut pengakuan terdakwa, ponsel tersebut semula diberikan untuk keperluan anaknya.

Namun, beberapa hari kemudian, handphone tersebut dijual dengan harga Rp300 ribu, dan uang hasil penjualannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, Nurul Huda Ramadhan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

“Sepulang kerja, korban dipepet dari arah kanan, namun saat pelaku tahu tas cangklongnya ada di sebelah kiri, pelaku langsung berpindah dan menariknya hingga korban terseret,” ungkap Misnati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid menanyakan kepada Misnati soal pelaku penjambretan. Misnanti pun mengaku jika pelaku penjambretan adalah Mochamad Basyori dari pihak kepolisian.

Saat disinggung mengenai Handphone yang menjadi kasus penadahan, saksi menyebut, HP Vivo tersebut dibelikan oleh ayah korban tanpa dusbook.

"Masih menjadi barang bukti pak. Untuk hand Phone Vivo itu, dibelikan ayahnya di WTC handphone bekas tidak ada dos booknya. Kalau harganya sekitar Rp700 ribu," terangnya.

Dari keterangan saksi, terdakwa Nurul Huda tak membantahnya melalui sambungan video acll di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya. (ald/van)