SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Narapidana tersangka kasus perampasan, Erwin Pranata yang ditahan di Rutan Polres Tanjung Perak Surabaya harus diganjar tambahan hukuman usai kedapatan menggunakan Handphone selundupan untuk bermain Judi Online.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman kepada Erwin kurungan penjara selama 1,5 tahun.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Sidang yang diketuai Hakim Halimah Umatermat menjatuhkan hukuman maksimal kepada narapidana lantaran sudah tiga kali terlibat kasus pidana.
Sebelumnya, Erwin mendekam di tahanan lantaran terlibat kasus narkoba dan perampasan sepeda motor.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian," kata jaksa Halimah dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Jaksa Penuntut Umum, Reuyan Novanda Syanur Putra menuturkan bahwa terdakwa terbukti menggunakan Handphone yang diselundupkan ke dalam rutan untuk berjudi online dengan deposit sebesar Rp200 ribu.
Sebelumnya, Erwin ditangkap setelah merampas sepeda motor milik Rahmad Budiono. Aksinya dilakukan bersama dua oknum polisi bernama Agus dan Roji, serta tiga rekannya.
Para pelaku membekuk Rahmad saat mengisi bensin di SPBU jalan demak dengan modus menuduh korban adalah pelaku kasus narkoba.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Oknum polisi bernama Agus dan Roji sempat menodongkan pistol kepada korban. Lalu digiring ke tempat sepi untuk digeledah.
Pelaku kemudian meminta tebusan Rp1,5 juta kepada istri korban yang ditransfer ke rekening Erwin lalu membawa kabu sepeda motor korban. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News