Dua tersangka saat diapit petugas dari Polsek Asemrowo.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polsek Asemrowo menangkap dua penjambret di wilayah hukumnya. Mereka ialah MS (21) warga Jalan Tambakasri, dan AR (19) warga Jalan Genting.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, mengatakan bahwa dua pelaku kriminal itu ditangkap dari laporan salah satu korban penjambretan bernama Sri Setya Ningsih. Saat itu, ia bersama suaminya mengendarai sepeda motor dan hendak putar balik di Jalan Dupak Rukun, depan PT Susanti.
BACA JUGA:
- Ribuan Warga Surabaya Ikuti Kelana Bung Karno, Cak Armuji Kampanyekan Hidup Sehat dan Bersepeda
- Diduga Lalai, Proyek Gorong-Gorong di Surabaya Telan Korban
- Ledakan Kompor Gas Portabel di Gubeng Kertajaya, Keluarga Korban Keluhkan Pelayanan RSUD Dr Soetomo
- Gus Afif Resmi Pimpin PKB Surabaya, Siap Kuatkan Konsolidasi Partai Hadapi Pemilu 2029
“Pada saat putar balik, tiba-tiba datang dua pelaku menggunakan sepeda motor matik yang memepet dia dari sebelah kiri. Pelaku yang dibonceng menarik tali tas korban hingga tasnya putus,” kata Hari, Kamis (29/9/2022).
Ia menyebut, suami korban terluka karena terpental ke aspal dan terseret hingga beberapa meter akibat tarik menarik dengan para pelaku. Sedangkan tas yang berhasil diambil pelaku berisi satu unit HP.
“Kami lalu memerintahkan Kanit Reskrim. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa keterangan korban dan saksi dan rekaman CCTV di lokasi,” tuturnya.
Berdasarkan hasil investigasi, lanjut Hari, petugas mengetahui identitas kedua pelaku dan kemudian AR ditangkap di lokasi kejadian.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




