SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polsek Asemrowo menangkap dua penjambret di wilayah hukumnya. Mereka ialah MS (21) warga Jalan Tambakasri, dan AR (19) warga Jalan Genting.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, mengatakan bahwa dua pelaku kriminal itu ditangkap dari laporan salah satu korban penjambretan bernama Sri Setya Ningsih. Saat itu, ia bersama suaminya mengendarai sepeda motor dan hendak putar balik di Jalan Dupak Rukun, depan PT Susanti.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
“Pada saat putar balik, tiba-tiba datang dua pelaku menggunakan sepeda motor matik yang memepet dia dari sebelah kiri. Pelaku yang dibonceng menarik tali tas korban hingga tasnya putus,” kata Hari, Kamis (29/9/2022).
Ia menyebut, suami korban terluka karena terpental ke aspal dan terseret hingga beberapa meter akibat tarik menarik dengan para pelaku. Sedangkan tas yang berhasil diambil pelaku berisi satu unit HP.
“Kami lalu memerintahkan Kanit Reskrim. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa keterangan korban dan saksi dan rekaman CCTV di lokasi,” tuturnya.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Berdasarkan hasil investigasi, lanjut Hari, petugas mengetahui identitas kedua pelaku dan kemudian AR ditangkap di lokasi kejadian.
“Tak berhenti sampai di sini kemudian anggota meringkus NS, para pelaku kita tangkap di putar balik depan toko Megah, Jaya Jalan Dupak Surabaya. Setelah itu dibawa ke polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” paparnya.
Tersangka AR, lanjut Hari, merupakan salah satu residivis dan mereka sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama, yaitu pencurian dengan kekerasan atau jambret yang ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya pada 2020 lalu. Mereka menjalani tahanan di Pamekasan selama 2 tahun dan baru keluar pada April 2022.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Dari hasil interogasi, ada 11 lokasi lainnya yang telah disisir kedua tersangka. Di antaranya lokasi di Surabaya. Jalan Tambak Langon (sebelum Spbu Podo Tresno) Surabaya, Jalan Margomulyo Surabaya, Jalan Kalianak Barat Surabaya.
Kemudian lokasi lainnya di Jalan Fly Over Wonokromo sebanyak 2 kali, Jalan Demak Jalan Kalianak 1 kali , Jalan Tambak Langon, Jalan Tidar, Jalan Diponegoro, Jalan Tanjungsari, dan Jalan Indrapura Surabaya, “Ini terjadi mulai 16 Mei 2022,” jelasnya.
“Saat ini, mereka kita amankan dan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah dos book Handphone, 1 Unit Sepeda motor Honda Vario Nopol: L-4317-NA warna silver, beserta kunci kontak dan barang bukti lainnya,” urai Hari.
Baca Juga: Luncurkan Puspaga Setara di Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Jatim : Wujudkan Kesetaraan Gender
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News