GRESIK, BANGSONLINE.com - Ketua DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Gresik Wiwit Arhamur RM mengadukan aktivitas penambangan galian C di Dusun Klagen, Desa Kepuh Klagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Lira melayangkan aduan ke tiga instansi, yakni Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Kabupaten Gresik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, dan Polres Gresik.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Ada sejumlah poin dalam pengaduan kami. Dugaan tambang ilegal (illegal minning), dan kerusakan Jalan Poros Desa (JPD) akibat dilalui dump truk pemuat galian C," ucap Wiwit kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (30/9/2022).
Menurutnya, aktivitas penambangan galian C di Dusun Klagen, Desa Kepuh Klagen sangat meresahkan warga sekitar. Sebab, dump truk pemuat bahan tambang lewat JPD, sehingga banyak yang rusak.
"Tengara tambang ilegal di desa tersebut berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Seperti banyak jalan umum yang dibangun dari uang APBD rusak dan berlubang. Belum lagi, potensial kerugian pemerintah lantaran pihak penambang tidak membayar pajak," tuturnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Untuk itu, tambah Wiwit, Lira Gresik mendesa tiga institusi berwenang, yakni Dispol PP, DLH, dan Polres Gresik secepatnya menindaklanjuti pengaduannya.
"Kami berharap instansi terkait cepat turun untuk menindak aktivitas penambang galian C ilegal sesuai Undang-Undang (UU) Minerba. Jangan sampai pemerintah kecolongan dengan maraknya aktivitas usaha galian C tak berizin di wilayah Gresik selatan," pintanya.
Ia juga meminta aparat terkait menindak tegas para pelaku. Mengingat sejauh ini belum adanya tindakan serius yang dieksekusi pihak terkait membuat para penambang tetap bebas beraktivitas.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
"Kami minta semua yang terlibat ditindak. Tidak hanya pelaku penambang galian C ilegal saja yang diproses. Pembeli material dari hasil galian juga harus ditindak tegas," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulisno Irbansyah minta instansi terkait, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Satpol PP turun untuk menindak aktivitas tambang galian C di wilayah Gresik selatan. Sebab, keberadaan aktivitas tersebut sangat meresahkan warga.
"Banyak jalan-jalan yang kami bangun dengan APBD seperti Jalan Poros Desa (JPD) rusak dilalui truk pemuat galian. Padahal itu tidak boleh. Silahkan Satpol PP dan DLH bertindak," pinta politisi PDIP asal Wringinanom ini.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Ia menyebutkan, kerusakan jalan di wilayah Gresik selatan dampak dilalui truk pemuat bahan tambang, sangat bertentangan dengan program Pemkab Gresik yang menjadikan perbaikan infrastruktur jalan menjadi program prioritas.
"Jalan merupakan salah satu program prioritas. Karena itu, ploting anggaran untuk program itu sangat besar," terangnya.
Ia menambahkan bahwa pada APBD Gresik tahun 2022, ada anggaran kurang lebih Rp238 miliar, di antaranya untuk perbaikan jalan.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
"Kan percuma kita anggarkan besar untuk perbaikan jalan, tapi rusak dilalui truk pemuat galian. Untuk itu, sekali lagi kami minta instansi terkait bertindak," pungkasnya. (hud/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News