PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pembangunan kios di Pasar 17 Agustus yang berada di Jalan Pintu Gerbang, Pamekasan, diduga menjadi ajang jual beli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal itu terungkap dari salah satu pembeli stan berinisial M.
“Saya ini membeli seharga Rp130 Juta, dan banyak di sini yang juga membeli tapi tidak semua kios harganya sama,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Pamekasan, Agus Wahyudi, mengaku tidak mengetahuinya karena baru saja menjabat. Namun, pihaknya bakal melakukan pengecekan secara langsung terhadap kasus ini.
“Masalah itu saya tidak tahu, karena saya orang baru dan saya akan cek dulu kebenarannya, kalau memang ada kios yang diperjualbelikan akan kita tindak,” kata Agus.
Ia menambahkan, kios-kios di Pasar 17 Agustus tidak untuk diperjualbelikan. Sebab, pembangunan dilaksanakan Pemkab Pamekasan dan pedagang hanya diperbolehkan untuk menggunakannya.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
“Saya akan lihat dulu, itu zamannya siapa, kalau bukan saya, kan saya yang kebingungan. Dan Jika sewaktu-waktu kios itu dibutuhkan berarti saya ambil, karena kios itu bukan milik perorangan, tetapi milik pemerintah daerah, dan dia (pedagang) cuma punya buku pinjam hak pakai bukan hak milik,” paparnya.
Agus mengimbau kepada seluruh pedagang untuk tidak percaya soal jual beli kios. Apabila ingin memastikan hal terkait, pedagang diminta untuk mendatangi Kantor Disperindag Pamekasan.
"Masalah jual beli kios itu tidak ada," pungkasnya. (dim/mar)
Baca Juga: Calon Wakil Bupati Pamekasan dari Pasangan Kharisma Hadir dalam Video Dugaan Money Politic
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News