KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri akhirnya menerima kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam rangka Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2022 di Ruang Command Center Pemkot Kediri.
Hal itu dilakukan Komisi Informasi Jatim, karena Diskominfo Kota Kediri dinilai bisa memenuhi hasil penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) tentang keterbukaan informasi dan melihat secara langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Kediri dalam menjalankan fungsinya.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Apip Permana, Kepala Diskominfo Kota Kediri mengatakan, sebelum mendapatkan kunjungan dari 3 orang komisioner tersebut, pihak sudah menyelesaikan persiapan yang diperlukan dalam asesmen.
"Kunjungan dari Komisi Informasi Jawa Timur tentunya sudah kita nantikan. Sebelumnya kita sudah lengkapi dan validasi formulir penilaiannya. Kita juga sudah lakukan perbaikan di tools aduan masyarakat Pemkot Kediri," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).
Menurutnya, kunjungan dari Komisi Informasi Jatim ini adalah bentuk implementasi Pemkot Kediri dalam menjalankan Undang-undang Nomor 14 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Baca Juga: Ikuti Evaluasi Smart City Tahap II, Pemkot Kediri Diapresiasi Asesor Kemkomdigi
"Dalam aturan tersebut mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat," jelasnya.
Dari inovasi yang sudah dilakukan, PPID Kota Kediri sukses mendapatkan dua jempol atas keterbukaan informasi.
"Kita punya Suara Warga (Surga), bisa juga melalui WhatsApp, dan SMS ke nomor 1708. Apalagi tahun ini Pemkot Kediri menerima piagam penghargaan sebagai salah satu dari 17 peserta terbaik se Indonesia dalam kompetisi Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik (P4) dari Kemenpan-RB," terang Apip.
Baca Juga: BKPSDM Lakukan Mentoring kepada Pejabat Administrator dan Pengawas Baru di Pemkot Kediri
Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan penyempurnaan pengaduan masyarakat dan keterbukaan informasi publik dengan cara pembentukan ruang khusus PPID. Sehingga, masyarakat dapat berkunjung secara langsung untuk mendapatkan informasi.
"Meskipun kita manfaatkan kemajuan IT tapi harus tetap menyediakan ruang PPID secara manual. Masukan tersebut akan kita tindaklanjuti. Selain itu juga akan melakukan perbaikan pada website kita agar terintegrasi dengan link untuk aduan," tuturnya.
Dalam kegiatan yang dihadiri perwakilan Diskominfo dan Bappeda Kota Kediri ini, ia mengharapkan agar sistem keterbukaan informasi yang berada di wilayahnya bisa berjalan lebih baik lagi.
Baca Juga: Keluarga Besar Bawean Nyatakan Dukung Vinanda-Gus Qowim di Pilwalkot Kediri
Dari informasi yang dihimpun, Komisi Informasi merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. (uji/sis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News