Keterbukaan Informasi Diskominfo Kota Kediri dapat Apresiasi dari Provinsi

Keterbukaan Informasi Diskominfo Kota Kediri dapat Apresiasi dari Provinsi Kunjungan Komisi Informasi Jawa Timur di Pemkot Kediri, Kamis (6/10/2022)

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akhirnya menerima kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam rangka Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan (Monev KIP) 2022 di Ruang Command Center .

Hal itu dilakukan Komisi Informasi Jatim, karena Diskominfo dinilai bisa memenuhi hasil penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) tentang keterbukaan informasi dan melihat secara langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi () dalam menjalankan fungsinya.

Baca Juga: Tuntut Evaluasi MBG, Ratusan Mahasiswa Gabungan Gelar Aksi Demo di Kantor DPRD Kabupaten Kediri

Apip Permana, Kepala Diskominfo mengatakan, sebelum mendapatkan kunjungan dari 3 orang komisioner tersebut, pihak sudah menyelesaikan persiapan yang diperlukan dalam asesmen.

"Kunjungan dari Komisi Informasi Jawa Timur tentunya sudah kita nantikan. Sebelumnya kita sudah lengkapi dan validasi formulir penilaiannya. Kita juga sudah lakukan perbaikan di tools aduan masyarakat ," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, kunjungan dari Komisi Informasi Jatim ini adalah bentuk implementasi dalam menjalankan Undang-undang Nomor 14 2008, tentang Keterbukaan ().

Baca Juga: Demi Kesejahteraan Masyarakat, Inspektur Kota Kediri Dorong Peningkatan Pemahaman Manajemen Risiko

"Dalam aturan tersebut mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat," jelasnya.

Dari inovasi yang sudah dilakukan, sukses mendapatkan dua jempol atas keterbukaan informasi.

"Kita punya Suara Warga (Surga), bisa juga melalui WhatsApp, dan SMS ke nomor 1708. Apalagi tahun ini menerima piagam penghargaan sebagai salah satu dari 17 peserta terbaik se Indonesia dalam kompetisi Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik (P4) dari Kemenpan-RB," terang Apip.

Baca Juga: Resmi Dilantik, Vinanda dan Gus Qowim Siap Wujudkan Kota Kediri MAPAN

Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan penyempurnaan pengaduan masyarakat dan keterbukaan informasi publik dengan cara pembentukan ruang khusus . Sehingga, masyarakat dapat berkunjung secara langsung untuk mendapatkan informasi.

"Meskipun kita manfaatkan kemajuan IT tapi harus tetap menyediakan ruang secara manual. Masukan tersebut akan kita tindaklanjuti. Selain itu juga akan melakukan perbaikan pada website kita agar terintegrasi dengan link untuk aduan," tuturnya.

Dalam kegiatan yang dihadiri perwakilan Diskominfo dan Bappeda ini, ia mengharapkan agar sistem keterbukaan informasi yang berada di wilayahnya bisa berjalan lebih baik lagi.

Baca Juga: Pemkot Kediri Gencar Lakukan Pengawasan Alat UTTP di Berbagai Pasar Tradisional Jelang Ramadhan

Dari informasi yang dihimpun, Komisi Informasi merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. (uji/sis).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO