JPU Bacakan Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo

JPU Bacakan Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Ferdy Sambo, Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto : KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sidang dakwaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdi Sambo digelar, Senin (17/10/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rudy Irmawan mengatakan, pembunuhan terhadap dilakukan bersama-sama dengan istrinya, Putri Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," katanya dalam persidangan, Senin (17/10/2022).

Jaksa menjelaskan, pembunuhan terhadap (Brigadir J) terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.

Peristiwa itu, lanjut jaksa, diawali dengan adanya keributan antara Brigadir J dengan Kuat di lokasi kejadian yang berada di Magelang. Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi meminta Richard dan Ricky yang saat itu berada di Alun-alun Kota Magelang untuk kembali ke rumah Ferdy Sambo.

"Sesampainya di rumah, Richard dan Ricky mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah," papar jaksa.

Lalu, Richard dan Ricky masuk ke dalam kamar Putri untuk menanyakan yang terjadi di rumah itu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO