JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sidang dakwaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdi Sambo digelar, Senin (17/10/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rudy Irmawan mengatakan, pembunuhan terhadap Yosua dilakukan bersama-sama dengan istrinya, Putri Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Kata Pejuang Polisi: Ada Perubahan di Polri Pasca Kasus Sambo, Benarkah, Apa Saja
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," katanya dalam persidangan, Senin (17/10/2022).
Jaksa menjelaskan, pembunuhan terhadap Yosua (Brigadir J) terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.
Peristiwa itu, lanjut jaksa, diawali dengan adanya keributan antara Brigadir J dengan Kuat di lokasi kejadian yang berada di Magelang. Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi meminta Richard dan Ricky yang saat itu berada di Alun-alun Kota Magelang untuk kembali ke rumah Ferdy Sambo.
Baca Juga: LPSK Sebut Ada Potensi Ancaman yang Diterima Richard Eliezer
"Sesampainya di rumah, Richard dan Ricky mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah," papar jaksa.
Lalu, Richard dan Ricky masuk ke dalam kamar Putri untuk menanyakan yang terjadi di rumah itu.
"Ada apa, Bu?" tanya Ricky.
Baca Juga: Ibunda Richard Eliezer Ungkap Putranya Masih Semangat Lanjut Karier Sebagai Polisi
Istri Ferdy Sambo itu, tak menjawab pertanyaan Ricky, namun Putri meminta Ricky untuk mencari Yosua. Setelah turun ke lantai satu untuk mengamankan senjata api milik yosua di Kamar Tribrata Putra yang merupakan anak dari Ferdy Sambo.
Selanjutnya, Ricky bertemu dengan Yosua dan memintanya untuk menemui Putri di Kamarnya lantai dua. Dalam ajakan Ricky, Yosua sempat menolak untuk bertemu Putri, namun akhirnya Yosua bersedia menemui istri Ferdy Sambo itu.
Setelah itu, Kuat menghampiri Putri untuk mendesak melaporkan apa yang terjadi kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pakar Gestur dan Mikroeskspresi Sebut Ferdy Sambo Tertekan dan Kehilangan Harapan saat Jalani Sidang
"Ibu harus lapor Bapak agar di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu," kata jaksa menirukan percakapan Kuat terhadap Putri.
Jaksa menyebut, saat itu, Kuat Ma'ruf belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya. Setelah itu, Putri menghubungi Ferdy Sambo dan mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak sopan dari Yosua dan membuat Ferdy Sambo marah.
Lantas, Sambo bersama anak buahnya, merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. (rif)
Baca Juga: Putri Divonis 20 Tahun, Pengacaranya Bilang Sambo Tak Menyerah, Bakal Banding?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News