Pakar Gestur dan Mikroeskspresi Sebut Ferdy Sambo Tertekan dan Kehilangan Harapan saat Jalani Sidang

Pakar Gestur dan Mikroeskspresi Sebut Ferdy Sambo Tertekan dan Kehilangan Harapan saat Jalani Sidang Pakar Gestur dan Mikroeskspresi Sebut Ferdy Sambo Tertekan dan Kehilangan Harapan Saat Jalani Sidang Vonis. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Monica Kumalasari yang merupakan seorang pakar gestur dan mikroeskspresi menilai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tertekan dan kehilangan harapan saat menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Menurut Monica, sikap putus asa Sambo terlihat dari judul nota pembelaan yang dibacakan Sambo, yakni "Pembelaan yang Sia-sia".

Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim

Monica mengatakan, sikap kehilangan harapan Sambo juga terlihat dari gestur maupun mikroeskspresi Sambo saat menjalani persidangan.

"Saya melihat ada blinking yang meningkat, kemudian ketika bahu itu naik, ini adalah pertanda seseorang itu stres. Jadi, sepanjang persidangan hari ini pasti menjadi perhatian atau mem-focre emosi yang luar biasa dan terutama pada persidangan", ujar Monica.

Ia mengatakan bahwa ekspresi Ferdy Sambo menyiratkan unsur kesedihan dan ketakutan saat dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh

"Walaupun berusaha disembunyikan, terutama dengan pemakaian masker dan sebagainya, ini saya mengamati ada gerakan-gerakan halus dari otot-otot di wajah yang menyiratkan ada kesedihan, ada ketakutan, dan sebagainya", ujar Monica.

Selain Sambo, ada empat terdakwa lain dalam kasus ini yakni istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Putri divonis hukuman 20 tahun penjara, lebih berar dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.

Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis

Sementara itu, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan menghadapi vonis pada Selasa (14/2/2023) hari ini. Keduanya dituntut 8 tahun penjara.

Adapun Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) besok.

(ans)

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO