Putri Divonis 20 Tahun, Pengacaranya Bilang Sambo Tak Menyerah, Bakal Banding?

Putri Divonis 20 Tahun, Pengacaranya Bilang Sambo Tak Menyerah, Bakal Banding? Putri Candrawathi saat mengikuti sidang vonis dirinya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Foto: kompas

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Putusan majelis hakim itu jauh lebih berat dibanding vonis jaksa. Sebelumnya jaksa memvonis Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan majelis hakim dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Kata Pejuang Polisi: Ada Perubahan di Polri Pasca Kasus Sambo, Benarkah, Apa Saja

Sebelumnya, Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi juga telah divonis mati oleh majelis hakim yang sama. Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Wahyu Iman Santoso.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyatakan kliennya kecewa setelah divonis 20 tahun penjara. Sebab, kata dia, seperti dikutip Tempo, Putri Candrawathi merupakan korban yang sesungguhnya.

Baca Juga: Ibunda Richard Eliezer Ungkap Putranya Masih Semangat Lanjut Karier Sebagai Polisi

"Kalau tanggapan klien saya pasti lah ya kecewa. Masak kok ibu Putri korban dihukum seberat itu," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Arman menilai beberapa pertimbangan Majelis Hakim patut dipertanyakan. Alasannya, menurut dia, Majelis Hakim banyak mengesampingkan keterangan-keterangan para ahli.

"Tadi Majelis Hakim mengesampingkan keterangan dari Apsifor yang beranggotakan 12 orang yang memeriksa. Ingat beranggotakan 12 orang loh," ujar dia soal Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia.

Baca Juga: Pakar Gestur dan Mikroeskspresi Sebut Ferdy Sambo Tertekan dan Kehilangan Harapan saat Jalani Sidang

Arman juga menyebut Ferdy Sambo sudah mengantisipasi kemungkinan terburuk yang akan didapatkan selama persidangan. Meski begitu, ia mengatakan kliennya menolak menyerah dengan vonis hukuman mati.

Berarti Sambo akan banding? Arman mengaku tak terburu-buru. Ia mengaku masih akan menggodok dengan matang sebelum mengambil langkah lanjutan. "Proses hukum masih berjalan, nanti kita lihat saja nanti," kilah Arman. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO