NGAWI, BANGSAONLINE.com - Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, Setelah beberapa bulan yang lalu Bupati Ngawi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kabupaten Ngawi diwajibkan untuk membeli beras sehat yang diproduksi PD Sumber Bakti. Akhirnya, bupati menghentikan sementara program ini.
Hal ini, disebabkan program yang sudah tertuang dalam peraturan bupati (Perbup) ini, tidak memiliki payung hukum, serta mempertimbangkan hasil evaluasi menyeluruh dan saran dari berbagai pihak, seperti DPRD, BPKP dan ASN.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
"Kita ingin kebijakan ini tidak untuk ASN kabupaten Ngawi saja, termasuk instansi vertikal, BUMN, BUMD dan masyarakat sekitar Ngawi. Untuk itu kita lakukan perbaikan di peraturannya yang sebelumnya wajib diganti himbauan," terangnya.
Ia berharap, kedepannya dengan adanya perubahan perbup, pihak pengelola dalam hal ini adalah PD Sumber Bakti, akan lebih luas melakukan penjualan. Sehingga, tidak terbatas pada ASN di wilayahnya saja. Bahkan, pengelola juga dapat menawarkan kepada instansi vertikal, maupun BUMN yang berada di wilayah Ngawi.
"Dengan diganti ke himbauan kita lebih bebas menawarkan ke instansi vertikal atau BUMN. Contohnya untuk BRI yang menggaji kan bukan kita tapi kita bisa menawarkan untuk karyawannya mengkonsumsi beras sehat ini," jelasnya.
Baca Juga: Akrab dan Merakyat, Momen Khofifah Matun Bersama Petani di Ngawi
Ia mengatakan, pengelola, akan menawarkan secara langsung kepada instansi terkait dengan sistem perjanjian untuk pembelian beras sehat. Sedangkan, beras sehat itu sendiri, merupakan beras organik yang diproduksi oleh petani di Ngawi.
Menurutnya, pada bulan depan, diperkirakan pengelola sudah dapat melakukan penjualan.
"Untuk peraturannya sudah selesai digodok. Bulan depan kemungkinan sudah dapat mulai dilakukan," tuturnya.(nal/sis)
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News