PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurahman, menyebut sekitar 266 pondok pesantren di wilayahnya perlu didukung dengan payung hukum agar lebih maju.
Menurut anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini, pihaknya mendukung permintaan dari beberapa stakeholder agar Pemkab Probolinggo memiliki Perda Pondok Pesantren (Ponpes).
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
Dengan adanya Perda Ponpes, lanjutnya, pemerintah dapat membantu penyelenggaraan Ponpes untuk mengembangkan lembaga pendidikannya.
"Kami dukung penuh lahirnya Perda Ponpes. Agar Ponpes semakin maju dan berdaya. Peran Ponpes sangat besar bagi negeri ini," katanya, Jumat (21/10/2022).
Ia mengatakan, pesantren merupakan salah satu sistem pendidikan yang esensial, untuk mewujudkan pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan umum dan keagamaan. Serta, memiliki nilai tambah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mengedepankan keimanan dan ketakwaan.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
"Nantinya melalui perda ini, realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pesantren di Kabupaten Probolinggo perlu mendapatkan dukungan agar dapat meningkatkan kualitas pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya," tuturnya.
Selain Perda Ponpes, dirinya juga berharap agar Kabupaten Probolinggo memiliki Perda tentang Madrasah Diniyah (Madin). Sebab, hal ini sangat penting dan strategis guna membangun umat Islam yang Qurani, beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia.
Berdasarkan dari data yang dihimpun melalui data Kantor Kementerian Agama 2021, di sejumlah kecamatan, terdapat sedikitnya ada 266 pondok pesantren dan memiliki jumlah santri mencapai ribuan. (ndi/rif).
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News