KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Batu melalui bagian administrasi pembangunan melakukan sosialisasi standar harga satuan (SHS) regional di Royal Orchid Garden Hotel Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (1/11/2022).
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengatakan sosialisasi SHS yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Batu No. 48 tahun 2022 ini adalah implementasi dari Perpres No. 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional. SHS regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
BACA JUGA:
- Ini Pesan Pj Wali Kota Aries Agung pada Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Mapolres Batu
- Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H
- Pj Wali Kota Batu Bagikan Bingkisan Lebaran pada 94 Penjaga Sekolah
- Langkah TP PKK Kota Batu di Peringatan Hari Peduli Autisme Sedunia
Punjul menjelaskan bahwa dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja rerangkat daerah (SKPD), referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju dan bahan penghitungan pagu indikatif APBD.
Ia berharap, bagian administrasi pembangunan dan bagian pengadaan barang dan jasa segera melakukan koordinasi harga dengan kondisi saat ini.
“Lakukan koordinasi harga dengan kondisi saat ini serta mengantisipasi pengadaan 2023. Dengan melihat situasi makro dan melihat perubahannya, sesuaikan agar dapat lebih fleksible,” harap Punjul.
Acara tersebut lalu dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Perpres No. 33 tahun 2020 dan juga Perwali Kota Batu no. 48 tahun 2022, yang disampaikan oleh narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kota Batu, yaitu Yoannes Tukijan dan R. Pahjang Surjo Tri Dewanto Vikuraningtijas. (adi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News