SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Jatim menggelar rapat koordinasi dalam rangka mempersiapkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat provinsi. Agenda tersebut dilaksanakan usai KPU pada kabupaten/kota menyelesaikan verifikasi faktual partai politik di setiap wilayahnya.
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, memastikan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa verifikasi faktual menjadi tahapan yang sangat penting, karena KPU akan menetapkan peserta pesta demokrasi mendatang.
Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat dari Kompetitor Pilkada 2024, Khofifah Ucapkan Terima Kasih ke Luluk Hamidah
“Partai politik menjadi salah satu dari tiga hal mutlak yang harus ada dalam Pemilu, yaitu adanya peserta, penyelenggara, dan pemilih,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (6/11/2022).
"Dalam pelaksanaan verifikasi faktual tentu banyak ditemui dinamika di lapangan. Berdasarkan hasil pantauan KPU provinsi diperlukan upaya yang tidak mudah, mengingat keterbatasan SDM untuk menjangkau cukup banyak anggota yang menjadi sampel,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota KPU Jatim, Rochani. Ia mengungkapkan, metode Krejcie dan Morgan yang digunakan dalam menentukan sampel telah mempertemukan KPU dengan kondisi di lapangan.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
“Sehingga KPU dapat melihat langsung bagaimana populasi keanggotaan partai politik di lapangan, mulai kondisi demografi, geografi, fenomena sosial, dan sebagainya yang patut dievaluasi,” kata mantan Ketua KPU Kota Batu ini.
Sementara itu, anggota KPU Jatim lainnya, Gogot, turut memberi arahan untuk memanfaatkan kegiatan verifikasi faktual sekaligus untuk melakukan sosialisasi. Minimal menginformasikan kapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Selanjutnya, Anggota Nurul Amalia berpesan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola data dalam proses verifikasi faktual. Manakala mengandung data probadi, maka harus mendapatkan perhatian lebih. Karena data yang dikelola KPU tentu menjadi tanggung jawab KPU.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
Di luar proses verifikasi faktual, dalam memberikan arahan, Anggota Miftahur Rozaq berkesempatan menyampaikan keberhasilan KPU Jatim memperoleh penghargaan Terbaik Pertama Evaluasi (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) SAKIP untuk kategori wilayah atau satuan kerja besar.
“Meskipun tidak termasuk proses tahapan, SAKIP penting karena merupakan cerminan kelembagaan dalam mengelola kerja-kerja kepemiluan,” terang Rozaq.
Kegiatan rakor dihadiri sebanyak 228 peserta yang terdiri dari Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Data dan Informasi, Sekretaris, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Admin/Verifikator Sistem Informasi Partai Politik 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur.
Baca Juga: Khofifah-Emil Menang Telak, Raih 12.192.165 Suara, Risma-Gus Hans 6.743.095, Luluk-Lukman 1.797.332
Sesuai dengan ketentuan tahapan, program, dan jadwal, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik dilaksanakan selama 21 hari, dan berakhir pada 4 November 2022. Kemarin, hasil dari KPU setiap daerah diserahkan ke provinsi dan selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi pada hari ini.
Agenda tersebut juga dihadiri KPU Jatim, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Popong Anjarseno, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, dan jajaran staf. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News