KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dispendukcapil) menggelar Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada seluruh kelurahan secara bertahap, yakni tanggal 7, 8, 9 November untuk Kecamatan Mojoroto, Kecamatan Kota, dan Kecamatan Pesantren.
Menurut Sekretaris Daerah Kota kediri, Bagus Alit, kegiatan ini sangat penting untuk menambah pengetahuan bagi institusi masyarakat yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mendukung pendataan penduduk nonpermanen.
Baca Juga: Usai Mediasi Antara Warga Satak Kediri dan LMDH Budi Daya, Hak Garap Lahan Perhutani Dibagi Rata
“Dengan adanya identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik, cukup menunjukkan kode QR yang ada di Aplikasi Identitas Kependudukan Digital saja,” ujarnya saat memberi sambutan dalam agenda tersebut, Senin (7/11/2022).
Identitas kependudukan digital, kata Bagus, sangat penting untuk diterapkan karena dapat mempersingkat proses verifikasi diri, mencegah duplikasi akun, dapat meminimalkan pencurian data, mudah melacak individu yang melakukan kegiatan ilegal, serta memiliki kontrol pembagian data.
“Pada intinya penerapan identitas digital memungkinkan untuk terwujudnya sistem identifikasi yang terintegrasi dan bisa merangkul seluruh individu secara global,” tuturnya.
Baca Juga: Pimpinan Gereja Ortodok Rusia, Apresiasi Pembangunan Pesantren Jatidiri Bangsa di Kediri
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Syamsul Bahri, mengatakan bahwa pihaknya memaparkan materi soal pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, kaidah penulisan nama pada dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk non-permanen, dan praktik mengoperasikan aplikasi IKD yang dapat diunduh khusus pengguna Android.
Ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan tentang pelayanan administrasi kependudukan, sehingga dapat menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya dokumen administrasi kependudukan.
“Semoga dengan adanya pendataan penduduk non-permanen dapat tersedia data penduduk non-permanen dan bisa memberikan gambaran kondisi dan perkembangan penduduk non-permanen di Kota Kediri,” tuturnya.
Baca Juga: Jaga Stok dan Stabilitas Harga, Pemkot Kediri Rutin Monitoring Harga Pangan di Pasar
Kegiatan ini dihadiri total 200 peserta yang terdiri dari: Camat, Lurah, Ketua TP PKK Kecamatan, Direktur Rumah Sakit di Kota Kediri, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Kediri, serta Kepala KUA di Kota Kediri.
Globalisasi dan kemajuan teknologi informasi merupakan dua hal yang berjalan beriringan serta selalu menuntut manusia untuk mengikuti perkembangannya, termasuk dalam hal kependudukan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP el Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. (uji/mar)
Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan Warga yang Tuntut Garap Lahan Perhutani dengan LMDH Budi Daya Satak Kediri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News