Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Sudah Dibuka, Berikut Link dan Cara Pendaftaran

Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Sudah Dibuka, Berikut Link dan Cara Pendaftaran Jadwal PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Untuk cara pembeliannya, bisa ikuti langka berikut ini.

  • Kunjungi situs e-meterai.co.id
  • Klik "Beli e-meterai"
  • Jika belum memiliki akun, maka buatlah akun e-meterai terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini"
  • Pilih jenis user yang sesuai dengan Anda, apakah Anda perseorangan, internal perusahaan, atau distributor
  • Unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
  • Tunggu proses verifikasi
  • Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, "Pembelian" dan Pembubuhan"
  • Pilih "Pembelian"

Setelah itu, langkah selanjutnya adalah cara menggunakan e-meterai, berikut cara menggunakan e-matrai.

  • Pilih menu "Pembubuhan"
  • Masukkan detail informasi dokumen, meliputi tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Unggah dokumen dalam format PDF
  • Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik 'Bubuhkan Materai', kemudian 'Yes'
  • Masukkan PIN Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  • Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai

Pelamar , terdapat 2 kriteria, diantaranya sebagai berikut.

Pertama, eks tenaga honorer kategori dua yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kedua, tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar dalam SISDMK berdasarkan data hingga 1 April 2022.

Berkas yang perlu dipersiapkan untuk daftar

Untuk proses pelamaran , ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan bagi pelamar, berikut berkas yang harus dipersiapkan.

1. Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.

2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermaterai Rp 10.000, ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dan dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan ijazah asli dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah asli.

5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship asli bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR.

6. Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah.

7. Scan surat rekomendasi pengalaman kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung dan bermeterai Rp 10.000.

8. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ada dua tambahan syarat, berikut syaratnya:

  1. Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik Pemerintah.
  2. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan

(rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO