PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua LSM Jimat (Jaringan Informasi Masyarakat) Pasuruan, Khoiril Muchlis, melayangkan surat ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) terkait permintaan klarifikasi adanya dugaan penyimpangan anggaran biaya operasional yang dilakukan ketua pendampingan desa wilayah setempat, Dayat.
Dugaan penyelewengan tersebut terkait adanya anggaran yang dialokasikan untuk pendampingan desa. Meliputi belanja ATK (alat tulis kantor) Rp16,8 per tahun. Selain itu, juga penempatan aset Pemkab Pasuruan berupa kantor DPMD dengan biaya sewa sekira Rp20 juta per tahun.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Serta, gaji 80 tenaga pendamping yang masing-masing Rp2,016,000,000 per bulan. Rinciannya, gaji setiap tenaga pendamping Rp2,1 juta x 80 orang x 12 bulan.
Dalam suratnya, LSM Jimat menyampaikan jika berdasarkan UUD No 14 tahun 2018 tentang keterbukaan publik, LSM memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja, maupun kegunaan anggaran negara dan daerah baik bagi masyarakat sipil, ASN, lembaga maupun kelompok masyarakat lainya.
Karena itu, LSM Jimat menyoroti anggaran dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) dan Pemkab Pasuruan terhadap pendamping desa yang nominalnya mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi
"Kami sebagai pegiat atau aktivis meminta klarifikasi terkait penggunaan Gedung Aset Kabupaten Pasuruan yang terletak di Jalan Juanda Kota Pasuruan (foto terlampir) yang saat ini digunakan sebagai kantor tenaga pendamping desa tingkat kabupaten. Baik mengenai prosedur, penggunaan aset dengan harga sewa, maupun hal hal teknis lainya," tulis Khoiril Muchlis dalam suratnya.
Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan BR Ridho menjelaskan, aset Pemkab Pasuruan yang dipakai kantor sekretariat pendamping desa itu dipinjami secara gratis. Ia menegaskan tidak ada biaya sewa.
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini Harap Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Air di Wilayah Selatan
"Yang menempati hanya dibebani biaya perawatan, bayar PLN, dan lain-lain. Dari DPMD ada bantuan anggaran Rp16,8 juta untuk ATK," kata Ridho.
Sementara itu, Dayat, Ketua Pendamping Desa Kabupaten Pasuruan ketika dikonfirmasi menyatakan mengakui sempat menyewa gedung di tempat lain dengan biaya setahun Rp18 juta. Namun sejak 2021 hingga sekarang, pihaknya menempati fasilitas Aset Pemkab Pasuruan, yaitu salah satu gedung milik DPMD.
Dayat justru menyinggung soal banyaknya kegiatan pendampingan dengan jumlah 341 desa se-Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, jumlah desa itu tidak sebanding dengan jumlah tenaga pendamping sebanyak 80 orang. Sehingga, pelaksanaan tugas pendamping tak maksimal.
Baca Juga: Pj Bupati Pasuruan Sidak Pengerjaan Revitalisasi Alun-Alun Bangil
"Seperti saat pendampingan PID, program inovasi desa, anggaran ratusan juta. Pelaksana dari DPMD. Saat pendamping kadang terabaikan. Hasilnya abu-abu atau seperti apa, dilewati," ungkap Dayat. (par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News