GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan 4 tersangka dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing, Rabu (16/11/2022).
Mereka adalah Aanggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto. Ia pemilik Pesangrahan Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, yang digunakan ritual pernikahan.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Kemudian, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki, dan Sutrisna sebagai penghulu.
Kejari menahan mereka setelah menerima pelimpahan tahap 2 (penyerahan barang bukti dan tersangka) dari Polres Gresik, pukul 12.00 WIB.
Sebelum ditahan, keempat tersangka dimasukkan dalam ruang khusus penerimaan tahap dua. Mereka lantas menjalani pemeriksaan administratif.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Juga dilakukan pengecekan barang bukti (BB) yang disertakan. Antara lain, kambing betina yang dijadikan pengantin wanita saat ritual pernikahan nyeleneh tersebut.
"Keempat tersangka saat ini telah kami lakukan penahanan badan selama 20 hari ke depan. Sedangkan untuk BB berupa handphone dan seekor kambing kami sita untuk keperluan pembuktian di persidangan," ucap Kasi Pidum Kejari Gresik, Ludy Himawan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah.
Selanjutnya, tim JPU akan menyusun dakwaan dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk segera dilakukan proses persidangan.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Masing-masing tersangka akan disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 156 a tentang penistaan agama dan Undang-Undang ITE (informasi dan transaksi elektronik).
"Dari indentitas yang diterima, salah satu tersangka masih aktif sebagai anggota DPR Gresik ini menjadi tahanan kejaksaan dan dikirim ke Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme," pungkasnya.
Diketahui, pernikahan antara seorang lelaki dengan seekor kambing betina dilangsungkan pada Minggu, 5 Juni 2022 lalu. Lokasi pernikahan bertempat di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik tersangka Nur Hudi Didin Arianto, Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Kasus tersebut viral dan kemudian dilaporkan sejumlah elemen masyarakat ke Polres Gresik, dengan tuduhan dugaan penistaan agama. Penyidik Polres Gresik yang menangani kasus tersebut lantas menetapkan 4 orang tersangka. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News