Kejari Gresik Tahan 4 Tersangka Pernikahan Manusia dengan Kambing

Kejari Gresik Tahan 4 Tersangka Pernikahan Manusia dengan Kambing Tim Kejari Gresik menerima pelimpahan Nur Hudi Didin Arianto, salah satu tersangka penistaan agama. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan 4 tersangka dugaan penistaan agama , Rabu (16/11/2022).

Mereka adalah Aanggota DPRD dari Partai Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto. Ia pemilik Pesangrahan Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, yang digunakan ritual pernikahan.

Kemudian, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki, dan Sutrisna sebagai penghulu.

Kejari menahan mereka setelah menerima pelimpahan tahap 2 (penyerahan barang bukti dan tersangka) dari Polres , pukul 12.00 WIB.

Sebelum ditahan, keempat tersangka dimasukkan dalam ruang khusus penerimaan tahap dua. Mereka lantas menjalani pemeriksaan administratif.

Juga dilakukan pengecekan barang bukti (BB) yang disertakan. Antara lain, yang dijadikan pengantin wanita saat ritual pernikahan nyeleneh tersebut.

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO