Kurir JNT di Surabaya Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Satu Unit Handphone Milik Konsumen

Kurir JNT di Surabaya Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Satu Unit Handphone Milik Konsumen Andri Gustiawan (25), Terduga pelaku penggelapan handphone saat ditangkap Polsek Gubeng, Surabaya, Jumat (18/11/2022)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang kurir JNT bernama Andri Gustiawan (25) warga Bulak Banteng, ditangkap Polsek Gubeng karena diduga telah menggelapkan sebuah handphone milik konsumen WJP (40) warga Seruni .

Diketahui, korban membeli ponsel tersebut di salah satu distributor sebanyak sepuluh unit ponsel Reno 8 4G Oppo berwarna emas matahari dan menggunakan jasa pengiriman JNT. Dari sepuluh unit ponsel tersebut, 1 unit handphone dicuri oleh pelaku, sementara 9 lainnya, diberikan kepada korban.

Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri

“Jadi dalam satu dus yang isi 10 unit oleh pelaku diambil 1 unit, dan sisanya diberikan korban dengan alasan akan ada pengiriman menyusul karena masih ada kendala dari distributor,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gubeng, IPTU Kusmianto, Jumat (18/11/2022).

Ia menjelaskan, korban mempunyai toko jual beli handphone yang ada di Jalan Manyar, itu, melakukan pemesanan dan diterima pada hari Jumat (14/11/2022), sekitar pukul 11.00 WIB.

“Setelah membuka kedua kemasan yang diberikan oleh kurir, ternyata hanya terdapat sembilan unit. Mengetahui hal itu, korban menghubungi pihak kurir. Namun, kurir menerangkan bahwa ada keterlambatan pada jumlah pengiriman yang dikirimkan,” tuturnya

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Berdasarkan dari keterangan pelaku, lanjut Kusmianto, ternyata korban tidak percaya dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak cargo JNT, ternyata pihak cargo menyangkal dan menyatakan, bahwa barang yang dikirim sudah lengkap.

“Mengetahui korban merasa barangnya digelapkan lantas melaporkan ke pihak Polsek Gubeng, setelah barang bukti lengkap kita lakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil kita tangkap,” kata Kusmianto.

Dari peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti lainnya berupa handphone, dan tersangka dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 363 KUHPidana tentang penggelapan dan pencurian. (yan/sis)

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO