JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Jember gelar bimbingan teknis penyusunan laporan keuangan kepada Seluruh Puskesmas, di kantor pemkab setempat, Senin (21/11/2022)
Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti status puskesmas dari satuan kerja (Satker) Dinas Kesehatan, menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Bupati Jember, Hendy Siswanto mengatakan dengan adanya perubahan status ini, sistem keuangan Puskesmas menjadi mandiri, dan bebas untuk berkreasi dalam melakukan pengembangan.
"Jadi lebih bisa fleksibel, dengan fleksibilitas ini, harus diikuti dengan sistem keuangan yang bagus. Jangan sampai mereka ragu. Karena bebas, malah ragu untuk belanja." katanya kepada BANGSAONLINE.com.
Ia mengatakan, meskipun diberikan kebebasan dalam pengelolaan keuangan di masing-masing puskesmas, namun tetap mengikuti regulasi yang ada dan tidak mengganggu program Pemkab Jember Pasti Keren (JPN) yang menggratiskan layanan yang sudah diatur dalam anggaran daerah. Sehingga, layanan di luar JPN, mungkin akan dikenakan biaya.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
"Regulasi (pengelolaan keuangan) jangan sampai keliru. Makanya kita dibantu oleh temen- temen Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) Kabupaten Jember." tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jember, Lilik Lailiyah mengatakan bahwa BLUD bagi Puskesmas sudah merupakan keharusan. Hal tersebut, sebagai amanat dari regulasi yang sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu.
"Ada Permendagri 79 ya, (tahun) 2018. Semua layanan umum yang melayani masyarakat, diharapkan menjadi BLUD." jelasnya.
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
Lilik menerangkan, puskesmas memiliki kebebasan untuk meningkatkan pendapatan dari program inovasi masing- masing. Sehingga pengelolaan sistem keuangan mereka tidak hanya bergantung pada anggaran daerah.
"Tahun ini bapak bupati menyetujui 50 Puskesmas bisa menerapkan BLUD." pungkasnya. (yud/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News