JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Semangat Jawa Timur dalam memberi ruang dan hak yang sama bagi penyandang disabilitas di dunia kerja mendapatkan apresiasi dari nasional. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakeraan memberi penghargaan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Senin (21/11/2022).
Apresiasi itu diperoleh atas kiprah gubernur dalam memberi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di dunia kerja inklusif di Jawa Timur. Penghargaan tingkat nasional ini diberikan kepada pemerintah dan juga perusahaan serta BUMN yang memperkerjakan Tenaga Kerja Disabilitas tahun 2022.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah, menyerahkan secara langsung apresiasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, yang mewakili gubernur di Jakarta.
Khofifah mengatakan bahwa memberi kesempatan, dan kepercayaan kepada para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak adalah cara untuk memberikan pemenuhan hak asasi kepada para penyandang disabilitas. Oleh karena itu, ia terus mendukung agar penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam bekerja.
"Terima kasih, penghargaan ini menjadi penguat semangat dan komitmen kami untuk terus memenuhi hak asasi penyandang disabilitas. Sebab banyak dari mereka yang sebenarnya memiliki semangat kerja dan kemampuan yang luar biasa," ujarnya.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Mantan Menteri Sosial ini menjelaskan, dalam upaya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas dibutuhkan keterlibatan dari semua pihak. Tidak hanya di bidang pendidikan termasuk dari dunia kerja, dunia usaha dan masyarakat.
"Yang terlibat dalam mewujudkan dunia kerja yang inklusif di Jatim membutuhkan kerja sama lintas sektor. Semuanya harus sinergis dan kolaboratif dalam memberikan pemenuhan hak-hak bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas," tuturnya.
Baca Juga: Cabup Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel
Ia menyebut, salah satu masalah yang membuat mereka kurang mendapatkan kesempatan yang sama dalam bekerja adalah masih adanya stigma dari masyarakat, bahwa penyandang disabilitas kurang bisa beradaptasi sehingga kurang produktif. Menurut dia, hal berbeda jika pandangan masyarakat lebih terbuka dan memberi peluang yang sama untuk bekerja.
"Stigma yang kurang positif dapat menghambat terciptanya sistem ketenagakerjaan inklusi, meski sebetulnya mereka memiliki etos kerja dan produktivitas yang tinggi, dan tidak pernah menuntut lebih," paparnya.
Oleh sebab itu, gubernur terus mendorong semua pihak baik di lingkungan pemerintah, dunia kerja dan dunia usaha di Jawa Timur untuk memberikan kesempatan dan melibatkan penyandang disabilitas di lingkungan kerjanya. Termasuk membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Baca Juga: Survei Poltracking Terbaru, Khofifah-Emil Melejit Tinggalkan Risma-Hans dan Luluk-Lukman
ULD sendiri adalah unit layanan yang wajib dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota, melalui penguatan tugas dan fungsi ketenagakerjaan.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang menjelaskan Pasal 55, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Harapannya ULD menjadi platform baru layanan untuk pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas," harapnya.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Pada kesempatan yang sama, Gubernur perempuan pertama di Jatim ini juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh perusahaan yang secara khusus memberi ruang dan melibatkan penyandang disabilitas dalam lingkungan kerjanya.
Khofifah menegaskan, sebanyak 8 perusahaan yang memiliki komitmen kuat dalam pemenuhan kuota 1 persen pekerja disabilitas yang diusulkan ke Kemenaker pada tahun ini.
Berdasarkan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa BUMN/BUMD minimal 2 persen tenaga kerjanya harus dialokasikan untuk penyandang disabilitas. Sementara untuk perusahaan swasta minimal 1 persen tenaga kerjanya harus dialokasikan untuk penyandabg disabilitas.
Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman
Salah satu perusahaan yang telah menerapkan dunia kerja inklusi di Jatim adalah Burger Buto Malang. Perusahaan tersebut tahun ini mendapatkan penghargaan dari Kemnaker RI untuk Sektor Usaha Perdagangan/Restoran kategori Kategori Perusahaan Sedang/Menengah.
Burger Buto Malang tersebut telah memperkerjakan 15 tenaga kerja disabilitas dan memenuhi syarat-syarat ketenagakerjaan lainnya termasuk kepersertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Di Jatim juga ada perusahaan yang 40 persen tenaga kerjanya penyandang disabilitas. Perusahaan yang bergerak di bidang farmasi ini adalah PT. United Farmatic Indonesia (PT. UFI) di Sidoarjo.
Baca Juga: Siap Jadikan Jawa Timur Sebagai Gerbang Baru Nusantara, Khofifah-Emil Ajak Sukseskan Pilkada 2024
"Saya juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada sektor usaha di Jawa Timur yang melibatkan penyandang disabilitas dalam usahanya, Burger Buto Malang Terima kasih," kata Khofifah.
Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Jawa Timur mengatakan terdapat 60 perusahaan di Jawa Timur yang telah menempatkan penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja. Total tenaga kerja disabilitas yang dikaryakan oleh 60 perusahaan tersebut adalah 866 orang Pekerja yang terdiri atas 257 laki-laki dan 211 orang wanita.
Penyerapan tenaga kerja disabilitas tersebut mengalami kenaikan sebesar 78,18 persen dibanding tahun 2021. Menurutnya kondisi terebut, masih jauh dari ideal dibanding jumlah perusahaan yang tercatat di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) sebanyak 39.861 perusahaan.
Baca Juga: Sholawatan Bersama Habib Syekh, Khofifah Ajak Generasi Muda Tingkatkan Prestasi dan Jauhi Narkoba
"Faktornya antara lain masih kurang terakomodasinya penyandang disabilitas di dunia kerja karena beberapa alasan, seperti ketidaksesuaian antara keterampilan atau keahlian yang mereka miliki dengan kebutuhan industri, stigma masyarakat yang masih kuat terhadap tenaga kerja disabilitas, juga kurangnya layanan publik yang membantu penempatan kerja bagi disabilitas," kata Himawan. (dev/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News