Rencana Rp4,2 M untuk Gaji Karyawan Eks 2 Perumda pada RAPBD 2023 Bertentangan dengan PP 48/2005

Rencana Rp4,2 M untuk Gaji Karyawan Eks 2 Perumda pada RAPBD 2023 Bertentangan dengan PP 48/2005 Suprapto, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Komisi II DPRD Kabupaten mempertanyakan rencana alokasi anggaran sebesar Rp4,2 miliar untuk gaji karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasir Putih dan Banongan yang sudah dibubarkan beberapa bulan yang lalu.

Hal itu disampaikan pimpinan dan anggota komisi II saat menggelar jumpa pers bersama beberapa wartawan di ruangan komisi II, Rabu (23/11/2022).

Suprapto, juru bicara komisi II, mempertanyakan landasan hukum pemberian gaji kepada pegawai dua perumda.

"Ada masalah cantolan dasar hukum pemberian gaji karyawan," katanya.

Dalam rapat kerja komisi II dengan dinas terkait, diketahui ada alokasi dana sebesar Rp1,4 miliar untuk dan Rp2,8 miliar untuk . Anggaran itu diperuntukkan gaji dan operasional karyawan selama 7 bulan.

"Total 4,2 M ini dalam RAPBD 2023 ini berpotensi bermasalah secara hukum," cetus Prapto.

Menurutnya, regulasi tentang status dan gaji karyawan dua perumda tersebut bertentangan dengan peraturan tentang ASN. Di mana PP Nomor 48/2005 menyatakan larangan pengangkatan honorer. Sedang perda mengamanatkan gaji karyawan diperhatikan.

"Ini bertentangan dengan peraturan di atasnya," jelas Prapto.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Mobil Pikap Pengangkut Cabe Terguling di Jalur Pantura Situbondo':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO