
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 2, 3, dan 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara. (yan/sis)