Pasangan Lesbi Penganiaya Bocah 7 Tahun di Surabaya Terancam 20 Tahun Penjara

Pasangan Lesbi Penganiaya Bocah 7 Tahun di Surabaya Terancam 20 Tahun Penjara Polres Tanjung Perak saat menggelar pers rilis kasus penganiayaan terhadap bocah 7 tahun di Surabaya hingga meninggal dunia.

"Dia (AM) sering menangis kalau saya suruh apa saja," kata Wulan, Kamis (24/11/2022).

Bahkan, untuk membiayai hidupnya dengan Lipah, ia memaksa AM untuk mengamen. Bila tidak dilakukan oleh korban, pelaku akan memukulnya.

Ia juga mengatakan, saat penganiayaan korban, ia bersama teman yang diduga pacar lesbinya, Lipah, menggunakan gagang sapu dan gitar kentrung yang digunakan untuk mengamen.

"Ya saya suruh ngamen, saya suruh sejak usia 5 tahun," ujarnya, lirih.

Selain itu, ia juga menyebut, kehadiran AM dalam kehidupannya adalah anak haram, yang merupakan hasil hubungan gelap dengan mantan suami sirinya.

"Karena saya emosi dan dibilang keluarga anak saya ini anak haram, padahal suami saya yang pertama meninggal, lalu saya kawin siri karena keluarga tidak setuju," jelasnya.

Hal senada disampaikan temannya, Lipah. Ia mengaku tidak sering menganiaya AM dari pada ibunya.

"Yang sering (memukul) ibunya (Wulan). Kalau saya (alasan memukul) karena jengkel, dia (AM) misui (mengumpat) ke saya," kata Lipah.

Namun, ia juga mengaku tak mengira bila aksi penganiayaan terhadap AM pada bagian kepala itu mengakibatkan luka parah, hingga akhirnya dilarikan ke RSUD Soewandi dan meninggal dunia.

"Saya pukul kepalanya dan awalnya masih sadar, sempat pipis ke kamar mandi kok," ujar dia.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 2, 3, dan 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara. (yan/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Patah As Roda Depan, Mobil Terbalik di Jembatan Suramadu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO