Diduga Perkosa Pegawai, 2 PNS Kemenkop UKM Resmi Dipecat

Diduga Perkosa Pegawai, 2 PNS Kemenkop UKM Resmi Dipecat Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dua pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ZPA dan WH yang merupakan terduga pelaku pelecehan seksual resmi dipecat oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Keduanya, merupakan dua dari empat pelaku pemerkosaan kepada sesama pegawai di Kemenkop UKM berinisial ND. Sedangkan dua pelaku lainnya, EW yang berstatus PNS dan MM adalah pegawai honorer.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan putusan pemecatan itu berdasarkan dari pertimbangan hasil rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Tim Independen atas kasus kekerasan seksual yang terjadi 2019 lalu.

"Kami memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS atas nama ZPA dan WH," kata Teten Masduki, Senin (28/11/2022).

Tak hanya itu, Kemenkop UKM juga membatalkan rekomendasi beasiswa yang diberikan kepada ZPA.

Sedangkan pelaku EW, mendapatkan sanksi penurunan jabatan yang lebih rendah, sedangkan MM, mendapatkan sanksi pemutusan kontrak kerja.

"PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun, sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja," jelasnya.

Ia mengungkapkan, beberapa kendala yang menyebabkan pelecehan seksual ini menjadi berlarut-larut, salah satunya, adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kepolisian, serta perdamaian antara empat terduga pelaku dengan korban.

"(Kemudian) pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND, hingga hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM, menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini," jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota di salah satu hotel di kawasan Bogor, pada 6 Desember 2019 lalu.

Kasus tersebut, sempat diusut oleh kepolisian Bogor, namun berhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P21).

Keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban dan meminta untuk dilakukan perdamaian, serta meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang, serta menarik laporan korban kepada pihak kepolisian.

Pihak Kepolisian pun mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban. Namun, kasus ini kembali mencuat, setelah pelaku Z yang dinikahkan dengan korban ND meminta bercerai. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO